BULUKUMBA, Targeticw.com — Kepolisian Resor (Polres) Bulukumba melalui tim gabungan Resmob Sat Reskrim dan Sat Intelkam kembali berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah hukumnya, Kamis (26/03/2026).
Tim yang dipimpin Dantim Resmob, Aiptu Muhammad Usman, berhasil mengamankan empat terduga pelaku, masing-masing berinisial IMA (22), K (18), dan AT (20) yang merupakan warga Kabupaten Bantaeng, serta JR (40), warga Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba. JR diketahui berperan sebagai penadah sepeda motor hasil kejahatan.
Para pelaku ditangkap pada Kamis (26/3/2026) di lokasi berbeda, yakni di wilayah Kabupaten Bantaeng dan Bulukumba.
Kasus curas tersebut terjadi di Jalan Poros Bulukumba–Bantaeng, tepatnya di Kelurahan Mariorennu, Kecamatan Gantarang, pada Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 23.30 Wita.
Dalam kejadian tersebut, dua korban berinisial ACG (19) dan MNC (18), warga Kecamatan Bonto Bahari, menjadi sasaran aksi kejahatan saat berboncengan menggunakan sepeda motor.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali, menjelaskan bahwa peristiwa bermula saat kedua korban melakukan perjalanan dari Makassar menuju Bulukumba.
Ketika melintas di wilayah Pantai Marina, Kabupaten Bantaeng, korban mulai diikuti oleh sebuah mobil pickup berwarna putih.
Saat tiba di lokasi yang sepi, para pelaku dengan sengaja menabrak sepeda motor korban dari belakang hingga keduanya terjatuh. Setelah itu, dua pelaku turun dari mobil dan langsung merampas sepeda motor serta barang-barang milik korban, sementara pelaku lain melarikan diri menggunakan mobil ke arah Bantaeng.
“Korban telah diikuti sejak dari wilayah Bantaeng hingga masuk ke Bulukumba. Setibanya di tempat sepi, pelaku langsung menabrak dan melancarkan aksinya,” ujar Iptu Muhammad Ali, Jumat (27/3/2026).
Akibat kejadian tersebut, kedua korban mengalami luka serius dan sempat menjalani perawatan di RSUD Andi Sultan Daeng Raja Bulukumba. Selain itu, korban juga kehilangan satu unit sepeda motor, dua handphone, dua dompet, serta sepasang sepatu.
Usai menerima laporan, tim gabungan langsung menuju lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP dan mengumpulkan barang bukti. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku.
Pada Kamis (26/3/2026), tim berhasil menangkap IMA beserta mobil pickup yang digunakan saat beraksi tanpa perlawanan. Dari hasil interogasi, IMA mengakui melakukan aksi tersebut bersama empat rekannya.
Pengembangan kasus kemudian mengarah pada penangkapan K dan AT di wilayah Bantaeng. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa sepeda motor milik korban telah dijual kepada JR.
Petugas selanjutnya mengamankan JR di kediamannya. Namun, sepeda motor tersebut telah dipindahtangankan dan saat ini masih dalam pencarian.
Polisi mengungkap bahwa total pelaku dalam kasus ini berjumlah lima orang. Modus yang digunakan adalah mengikuti korban, menabraknya di lokasi sepi, lalu merampas barang-barang milik korban.
Para pelaku juga mengaku telah membuang handphone, tas, serta barang milik korban ke sungai. Sementara itu, JR mengakui mengetahui bahwa motor yang dibelinya merupakan hasil kejahatan. Hasil kejahatan tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Berkat kerja keras tim selama kurang lebih satu bulan, para pelaku akhirnya berhasil diidentifikasi dan diamankan,” tambah Kasat Reskrim.
Saat ini, keempat pelaku beserta barang bukti berupa satu unit mobil pickup telah diamankan di Polres Bulukumba untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan serta pengejaran terhadap pelaku lain yang telah diketahui identitasnya.













