News  

Dugaan Penyerobotan Tanah di Jeneponto, Polisi Telusuri Bukti Warisan

Jeneponto, Targeticw.com — Sengketa keluarga kembali terjadi di Kabupaten Jeneponto. Seorang pria bernama Firman, warga Dusun Salamatara, Desa Kareloe, Kecamatan Bontoramba, melaporkan pamannya sendiri, Pammo Bin Lukmi, ke Mapolsek Tamalatea atas dugaan penguasaan lahan warisan tanpa hak, Selasa (14/10/2025).

Laporan tersebut dilayangkan pada Kamis, 9 Oktober 2025. Firman menuduh sang paman menguasai sebidang tanah yang menurutnya merupakan hak milik orang tuanya, Beo Mania.

“Terpaksa saya laporkan paman saya sendiri karena tanah itu adalah milik orang tua saya. Sekarang dikuasai oleh Pammo Bin Lukmi tanpa izin,” ujar Firman saat dikonfirmasi pada Selasa (14/10/2025).

Firman menjelaskan bahwa tanah tersebut awalnya dimiliki oleh paman lainnya, Sudi Bin Lukmi, yang kemudian menjualnya kepada ayah Firman, Beo Mania, pada tahun 2007 seharga Rp2.500.000.

“Tanah itu dulunya milik Sudi Bin Lukmi Dibeli oleh orang tua saya tahun 2007,” tambahnya.

Sejumlah warga Dusun Salamatara turut memperkuat klaim Firman.

Sejumlah warga Dusun Salamatara turut memperkuat klaim Firman. Mereka menyebutkan bahwa tanah tersebut memang diketahui sebagai milik Beo Mania. Bahkan bukti pembayaran pajak dengan NOP: 73 04 021 011 003 0345 0 tercatat atas nama Beo Mania.

“Semua warga di sini tahu kalau tanah itu milik Beo Mania, tanah tersebut diwariskan kepada anaknya, Firman,” jelas Sattuman Bin Sudi, salah satu warga yang juga masih keluarga Firman.

Sudi Bin Lukmi, yang disebut sebagai penjual tanah tersebut, turut membenarkan informasi tersebut.

“Benar, saya menjual tanah itu kepada Beo Mania pada tahun 2007 seharga Rp2.500.000,” katanya singkat.

Sementara itu, Pammo Bin Lukmi memberikan klarifikasi saat ditemui di ruang Reskrim Polsek Tamalatea. Ia menyatakan bahwa semasa hidupnya, orang tua mereka, Lukmi, tinggal bersama Beo Mania di rumah yang berlokasi di Dusun Salamatara.

“Benar, semasa hidupnya, ayah kami tinggal bersama Beo. Setelah beliau wafat, rumah tersebut saya beli dari Beo Bin Lukmi seharga Rp10 juta,” ujar Pammo.

Terkait lahan yang disengketakan, Pammo menyatakan kesediaannya untuk memberikan ganti rugi.

“Saya siap ganti rugi kalau Beo Bin Lukmi mau. Rumah sudah saya beli Rp10 juta, dan untuk tanahnya saya siap ganti rugi senilai Rp20 juta,” tambahnya.

Menanggapi laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Tamalatea, Aiptu Syarifuddin, mengungkapkan bahwa pihaknya akan memanggil mantan Kepala Desa Kareloe guna mengklarifikasi asal-usul kepemilikan lahan tersebut.

“Langkah kami selanjutnya adalah mengundang mantan kepala desa agar dapat menjelaskan duduk perkara objek tanah ini. Keterangan para saksi juga menguatkan bahwa tanah tersebut pernah dimiliki oleh Sudi, kemudian beralih ke Beo sesuai dokumen SPPT,” jelas Aiptu Syarifuddin di ruang kerjanya.