Polda Sulsel Bongkar 32 Pelaku Pembakaran Kantor DPRD

MAKASSAR, Targeticw.com – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) kembali merilis perkembangan terbaru penanganan kasus kerusuhan yang berujung pada pembakaran Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dan DPRD Kota Makassar, sebanyak 32 orang resmi ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (9/8/2025).

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol. Didik Supranoto, menjelaskan bahwa dari jumlah tersebut, 14 orang merupakan tersangka pembakaran Kantor DPRD Provinsi Sulsel, sementara 18 orang lainnya terkait pembakaran Kantor DPRD Kota Makassar.

Rincian Tersangka:

  • Kasus DPRD Provinsi Sulsel (14 orang): 13 dewasa dan 1 anak di bawah umur. Ditangani Ditreskrimum Polda Sulsel.
    Identitas tersangka: RN (19), RHM (22), MIS (17), RND (21), MR (20), AFJ (23), SNK (22), AFR (20), MRD (18), MRZ (20), MHS (21), AMM (22), MAR (21), AY (23).
  • Kasus DPRD Kota Makassar (18 orang): 14 dewasa dan 4 anak di bawah umur. Ditangani Polrestabes Makassar.
    Identitas tersangka: MY (31), AG (30), GSL (18), MAP (20), AS (18), MS (23), FTR (16), MAF (16), RMT (19), ZM (22), MI (22), FDL (18), MAY (15), IA (16), HA (22), HAH (27), R (31), AAR (37).

Pasal yang Dikenakan:

  • Kasus DPRD Provinsi Sulsel: Pasal 187 KUHP (pembakaran), Pasal 170 KUHP (kekerasan bersama), Pasal 406 KUHP (perusakan), dan Pasal 64 KUHP (pemberatan pidana).
  • Kasus DPRD Kota Makassar: Pasal 187 KUHP (pembakaran/perusakan dengan api), Pasal 170 KUHP (penganiayaan bersama), Pasal 406 KUHP (perusakan barang), Pasal 64 KUHP (pemberatan pidana), Pasal 363 KUHP (pencurian dengan pemberatan), Pasal 480 KUHP (penadahan), serta Pasal 45a ayat (2) UU ITE (ujaran kebencian).

“Penyidikan masih terus berjalan untuk mendalami kemungkinan adanya pelaku lain. Kami pastikan semua yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kombes Pol. Didik Supranoto.

Polda Sulsel juga menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum, serta mengimbau masyarakat agar bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Sulawesi Selatan.