Polres Gowa Amankan Remaja Pencuri Ayam Rp20 Juta, Keluarga Pilih Serahkan Sendiri

GOWA, Targeticw.com – Unit Jatanras Satreskrim Polres Gowa mengamankan tiga remaja yang diduga sebagai pelaku pencurian ayam bernilai puluhan juta rupiah. Ketiganya diserahkan langsung oleh pihak keluarga ke Posko Jatanras, Jumat (5/9/2025) sekitar pukul 16.30 Wita di Jalan Poros Pallangga, Kelurahan Mangalli, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Senin (8/9/2025).

Dasar penanganan perkara ini merujuk pada Surat Telegram Kapolda Sulsel Nomor: STR/539/VIII/2025OPS.1.3/2025, Surat Perintah Kapolres Gowa Nomor: SPRIN/680/VIII/OPS.1.3/2025, serta Laporan Polisi Nomor: LP/B/1354/IV/2024/SPKT/Polres Gowa/Polda Sulsel tertanggal 31 Desember 2024.

Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar, S.Sos., S.H., M.H., menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula pada Agustus 2024. Saat itu korban berinisial MN (65) menyimpan ayam jantan jenis Bangkok Pakhoi di kandang depan rumahnya di Jalan Pallantikang No. 24 A, Kelurahan Pandang-pandang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

“Ketiga pelaku, masing-masing ME (16), HH (18), dan MF (15), masuk ke pekarangan rumah korban lalu mengambil ayam jantan tersebut. Dari hasil pemeriksaan, mereka mengakui telah berulang kali melakukan pencurian dengan cara serupa. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta,” ungkap AKP Bahtiar.

Menindaklanjuti laporan korban, Unit Jatanras Polres Gowa yang dipimpin Kanit Jatanras IPDA Aditya Pamungkas, S.Tr.K., segera melakukan penyelidikan. Dari hasil pengembangan, diketahui keberadaan para pelaku di wilayah Pallantikang. Petugas kemudian berkoordinasi dengan pemerintah setempat dan pihak keluarga hingga akhirnya para pelaku diserahkan secara sukarela.

Ketiga remaja tersebut kini telah dibawa ke Mapolres Gowa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

“Polres Gowa akan terus berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat, tanpa pandang bulu maupun usia pelaku. Semua akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKP Bahtiar.