BULUKUMBA, Targeticw.com – Proses pengembalian batas wilayah antara Dusun Tabbangka, Desa Pangalloang, dengan Dusun Buttakeke, Desa Bontobangun, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, resmi disepakati, Sabtu (6/9/2025)
Kesepakatan ini tercapai setelah melalui proses mediasi di Kantor Pinisi Kahayya, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Bulukumba, yang difasilitasi langsung oleh Bupati Bulukumba, Andi Muhtar Ali Yusuf, bersama Kepala Dinas PMD, Hj. Andi Hamrina.
Kepala Desa Pangalloang, Abd. Shahid Syam, S.Pd., M.Pd., mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih kepada pemerintah daerah yang telah memberikan ruang komunikasi sehingga persoalan klaim batas desa dapat terselesaikan.
“Alhamdulillah, mediasi berjalan lancar. Kami sangat berterima kasih kepada Bapak Bupati Bulukumba dan Ibu Kepala PMD yang telah memfasilitasi hingga masalah batas Desa Bontobangun dan Desa Pangalloang bisa diselesaikan dengan baik,” ujarnya.
Kegiatan pengembalian batas tersebut turut dihadiri oleh Kepala Desa Bontobangun, Damnar, S.Pd., bersama perangkat dusun masing-masing, yakni Kepala Dusun Buttakeke, Iskandar; Kepala Dusun Bontobangun, Ahmad; dan Kepala Dusun Tabbangka, Arif. Hadir pula pihak pelaksana kegiatan dari PT Agronema yang mendampingi proses pemasangan kembali batas wilayah.
Salah seorang warga Desa Tanah Harapan, Andi Alfian, menyampaikan apresiasinya atas kinerja pemerintah kabupaten dan kedua kepala desa yang telah menuntaskan permasalahan dengan cara musyawarah.
“Saya sangat mengapresiasi langkah pemerintah Kabupaten Bulukumba serta kedua kepala desa. Ini menunjukkan komitmen bersama dalam menjaga keharmonisan antarwilayah,” tuturnya.
Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan persoalan batas wilayah tidak lagi menimbulkan konflik di masyarakat, melainkan memperkuat hubungan persaudaraan antarwarga desa.