Terbukti Miliki Sabu, Oknum Pegawai Lapas Bulukumba Ditetapkan Sebagai Tersangka

BULUKUMBA, Targeticw.com – Seorang pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bulukumba berinisial RA alias R (35) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Jumat sore, (16/05/2025).

Kasi Humas Polres Bulukumba, AKP H. Marala, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah hasil pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti yang disita dari RA menunjukkan positif mengandung narkotika jenis sabu.

“Hasil uji dari Labfor Polda Sulawesi Selatan mengonfirmasi bahwa delapan sachet kristal bening seberat 2,8425 gram yang disita dari RA mengandung zat metamfetamin atau sabu. Sementara hasil tes urine terhadap RA menunjukkan negatif,” jelas AKP Marala.

Meskipun hasil tes urine tidak menunjukkan penggunaan, penyidik menemukan cukup bukti bahwa RA berperan sebagai pengedar dalam jaringan peredaran narkoba tersebut.

“RA kini telah ditahan di Rutan Polres Bulukumba. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” tambahnya.

Saat ini, tim Satresnarkoba masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Sebelumnya, RA diamankan pada Selasa, 13 Mei 2025 sekitar pukul 15.00 WITA di Jalan Gajah Mada, Kecamatan Ujung Bulu, Bulukumba. Ia ditangkap oleh Tim Opsnal Satresnarkoba setelah menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang melibatkan oknum petugas Lapas tersebut. Saat penangkapan, RA kedapatan membawa delapan sachet berisi sabu.

Usai diamankan, RA langsung menjalani proses penyelidikan lanjutan, termasuk tes urine dan pengiriman barang bukti ke laboratorium forensik, hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.