Gowa, Targeticw.com – Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Yudhiawan, S.H., S.I.K., M.H., memimpin konferensi pers terkait pengungkapan jaringan pembuatan dan peredaran uang palsu di wilayah Polres Gowa. Dalam acara yang digelar di Mako Polres Gowa, Kamis (19/12/2024), Kapolda didampingi oleh Kapolres Gowa, AKBP R.T.S. Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.M., M.I.K., serta pejabat utama Polda Sulsel, Bupati Gowa beserta Forkopimda, Kepala Bank Indonesia Sulsel, Deputy Kepala BI Sulsel, dan sejumlah pejabat terkait lainnya.
Kapolda Sulsel mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap pada Selasa, 26 November 2024, sekitar pukul 07.45 WITA, di Jalan Pelita Lambengi, Kelurahan Bontoala, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa. Sebanyak 17 orang tersangka berhasil diamankan dalam kasus ini, dengan inisial AI, MN, KM, IF, MS, JBP, ST, SM, AK, IL, SM, MS, ST, SW, MM, AA, dan RM, yang terlibat dalam peredaran uang palsu.
Penyidik Satreskrim Polres Gowa berhasil menyita 98 barang bukti yang digunakan oleh para pelaku untuk menjalankan aksinya. Pengungkapan ini bermula dari laporan warga yang disampaikan ke Polsek Pallangga tentang adanya peredaran uang palsu di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Polsek Pallangga dan Satreskrim Polres Gowa membentuk tim gabungan untuk menyelidiki dan mengungkap jaringan tersebut.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa salah satu tersangka, MN, terlibat dalam transaksi jual beli uang palsu dengan AI, yang merupakan Kepala Staf di Kampus UIN Alauddin Makassar. Uang palsu pecahan Rp 100.000 yang diedarkan di sekitar Gowa dan Makassar diperoleh dari AI. Dari pengembangan lebih lanjut, diketahui bahwa AI memperoleh uang palsu tersebut dari MS, seorang terduga pelaku yang mencetak uang palsu di rumahnya di Jalan Sunu, Makassar.
Penyelidikan juga mengungkap bahwa MS memperoleh bahan baku untuk mencetak uang palsu melalui impor dan transaksi daring. Tim gabungan Polres Gowa melakukan serangkaian penggeledahan, termasuk di rumah MS di Makassar, Perpustakaan Universitas Alauddin, dan kediaman AI, yang turut mengungkap jaringan peredaran uang palsu ini.
Kapolda Sulsel memberikan apresiasi kepada tim gabungan yang telah berhasil mengungkap jaringan peredaran uang palsu tersebut. Dalam konferensi pers, Kapolda menegaskan bahwa seluruh tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan dikenakan pasal terkait pembuatan serta peredaran uang palsu.
“Melalui pengungkapan ini, kami berhasil mengamankan sejumlah pelaku dan barang bukti serta mengungkap jaringan peredaran uang palsu di Sulawesi Selatan. Kami berkomitmen untuk terus memberantas tindak pidana ini demi menjaga kestabilan ekonomi dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan,” ujar Kapolda Yudhiawan.
Selama pengembangan kasus, tim gabungan juga berhasil menangkap sejumlah pelaku lainnya, termasuk beberapa penyedia bahan baku dan pengedar uang palsu. Penangkapan dilakukan di berbagai lokasi di Sulawesi Barat, Wajo, Majene, dan tempat-tempat lainnya.
Para tersangka kini telah diamankan di Mako Polres Gowa dan dikenakan Pasal 36 Ayat (1), (2), (3) dan Pasal 37 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman pidana penjara paling lama seumur hidup.
Kapolda Sulsel juga mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap peredaran uang palsu yang dapat merugikan banyak pihak.