DAERAH  

Dua Tahun Bergulir, Kasus Pengrusakan Rumah di Jeneponto Belum Usai

Kasus Pengrusakan Rumah di Jeneponto Belum Usai

Jeneponto, Targeticw. com – Kasus pengrusakan dan perobohan rumah milik Sangkala di Lingkungan Tamalatea, Kelurahan Bontotanga, Kabupaten Jeneponto, hingga kini masih bergulir di tangan penyidik kepolisian. Kuasa hukum korban Sudirman Sijaya, menyebut sejumlah terduga pelaku utama masih bebas berkeliaran, Jumat (24/04/2026).

Peristiwa pengrusakan tersebut diduga dipicu kasus pencurian emas yang melibatkan menantu korban. Meski demikian, kuasa korban menegaskan bahwa Sangkala tidak mengetahui keterlibatan menantunya dalam dugaan pencurian tersebut.

“Yang kami sesalkan, mengapa rumah milik Sangkala justru dihancurkan. Itu sangat keliru,” ujar kuasa hukum Sangkala

Laporan Polisi Sejak 2024

Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Jeneponto dengan nomor laporan STT-PLN/241/V/2024/SPKT/Polres Jeneponto/Polda Sulsel tertanggal 1 Mei 2024.

Dalam laporan tersebut, Sudirman  menyebut beberapa nama yang diduga terlibat dan sempat terekam video, yakni:

• Nur Fadilah binti Gani

• Hj. Ummi binti Gani

Sementara beberapa orang lainnya disebut telah diamankan dan menjalani proses hukum, yaitu:

• Kasmawati binti Gani

• Rusman binti Gani

• Rustang bin Gani

Namun, kuasa hukum korban menyebut masih ada terduga pelaku yang belum ditangkap, di antaranya:

• Dawang bin Daming

• Diri Sijaya bin Gani

• Doni

Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Kuasa hukum Sangkala  berharap aparat kepolisian segera menangkap para terduga pelaku maupun provokator pengrusakan rumah tersebut.

Mereka menilai proses penyelidikan yang telah berjalan hampir dua tahun belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Akibat kejadian itu, Sangkala mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp235.850.000.

“Kami berharap para pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar keluarga korban.

AKP. Nurman, melalui KBO Reskrim Polres Jeneponto Iptu Muh. Akrif mengaku bahwa terkait kasus dugaan pengrusakan rumah milik Sangkala, di kelurahan Bontotanga, kecamatan Tamapatea.

” Dalam proses penyidikannya baik di Polsek Tamalatea maupun di Polres dalam hal ini Unit  Tipidum sudah kita Tahap II, di Mana di Polsek Tamalatea kalau tidak salah 3 orang sudah dilimpah.

Sedangkan untuk di Polres 3 orang juga sudah dilimpahkan ke Kejaksaan dan memang  masih ada beberapa orang yang terlibat dan belum kita tangkap masih membutuhkan saksi yang mengetahui dan bisa menjelaskan siapa orang tersebut dan bagaimana peranannya serta ada juga belum diketahui keberadaannya, ” kami tetap menyampaikan kepada penyidik untuk mengatensi kasus tersebut.