Makassar, Targeticw.com – Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Yudhiawan, S.H., S.I.K., M.H., M.Si., memimpin konferensi pers terkait pengungkapan dua kasus besar, yaitu Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pembunuhan, di Kabupaten Luwu Timur. Konferensi pers tersebut dilaksanakan di Lobby Lontang Aduppangeng, Lantai 1, Mapolda Sulsel, Rabu (20/11/2024).
Kapolda Sulsel didampingi oleh Dirreskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Dedi Supriyadi, S.I.K., Kabid Humas Kombes Pol Didik Supranoto, S.I.K., M.H., dan Kabidpropam Kombes Pol Zulham Effendi, S.I.K., M.H. dalam kesempatan tersebut.
Pengungkapan Kasus TPPO
Dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Kapolda Sulsel menjelaskan bahwa Polda Sulsel melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan jajaran Polres berhasil mengungkap 36 kasus TPPO selama bulan November 2024. Rinciannya, 6 kasus ditangani langsung oleh Polda Sulsel, sementara 30 kasus lainnya ditangani oleh Polres jajaran.
Rincian kasus TPPO yang diungkap meliputi:
1.Pekerja Migran Indonesia – 4 laporan polisi dengan 4 tersangka, serta barang bukti berupa 1 unit ponsel, dokumen seperti surat tugas, paspor, tiket pesawat, dan KTP.
2.Eksploitasi Seksual – 32 laporan polisi dengan 35 tersangka (28 laki-laki dan 7 perempuan). Barang bukti yang ditemukan meliputi uang tunai Rp15.466.000, 24 unit ponsel, 1 unit sepeda motor, serta 12 kondom. Korban dalam kasus ini berjumlah 41 orang (31 perempuan dewasa dan 10 anak di bawah umur).
Kapolda mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan, terutama yang melibatkan pengiriman ke luar negeri, yang terkesan mencurigakan. Ia juga mengimbau agar informasi terkait dugaan TPPO segera dilaporkan ke pihak berwajib.
Kasus Pembunuhan di Luwu Timur
Kapolda Sulsel juga mengungkapkan perkembangan dalam kasus pembunuhan yang terjadi di Luwu Timur. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku yang berinisial A (23) diduga melakukan penganiayaan, pemerkosaan, pencurian, dan pembunuhan terhadap korban yang bernama JS (23). Kejadian tersebut bermula saat pelaku melihat korban sedang tidur, yang memicu tindakan kekerasan tersebut.
Tim gabungan Satreskrim Polres Luwu Timur dan Resmob Polda Sulsel berhasil menangkap pelaku bersama sejumlah barang bukti, yaitu 1 unit mobil, 2 unit handphone (milik korban dan pelaku), 1 buah tas milik korban, serta sejumlah barang lain yang ditemukan di lokasi kejadian, termasuk karung beras dan pakaian korban.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP (tentang pembunuhan), Pasal 365 ayat (3) KUHP (tentang pencurian dengan kekerasan), serta ketentuan dalam UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Komitmen Polda Sulsel
Kapolda Yudhiawan menegaskan bahwa Polda Sulsel akan terus berupaya keras dalam mengungkap kasus-kasus tindak pidana lainnya. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap tawaran pekerjaan yang tidak jelas asal-usulnya, dan meminta agar setiap kecurigaan terkait tindak pidana segera dilaporkan ke pihak kepolisian.