Kapolda Sulsel Pimpin Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Korupsi, Kerugian Negara Mencapai Rp84,8 Miliar

Makassar, Targeticw.com – Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Yudhiawan, S.H., S.I.K., M.H., M.Si., memimpin konferensi pers terkait penanganan kasus tindak pidana korupsi yang berlangsung di Lapangan Upacara Mapolda Sulsel, Selasa (12/11/2024).

Acara tersebut juga dihadiri oleh sejumlah pejabat Polda Sulsel, di antaranya Dirreskrimsus Kombes Pol. Dedi Supriyadi, S.I.K., Kabidpropam Kombes Pol Zulham Effendi, S.I.K., M.H., dan Kabid Humas Kombes Pol Didik Supranoto, S.I.K., M.H.

Dalam konferensi persnya, Kapolda Sulsel menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polda Sulsel untuk mendukung program prioritas Presiden Republik Indonesia, terutama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi pada 100 hari pertama pemerintahan.

Pengungkapan kasus ini dilakukan melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel, yang menangani berbagai jenis kejahatan, termasuk proyek fisik, kejahatan perbankan, dan penyalahgunaan wewenang.

Kapolda mengungkapkan bahwa dalam proses penyidikan, Polda Sulsel telah memeriksa 523 saksi dan 16 ahli guna melengkapi bukti dan keterangan dalam kasus ini.

Barang Bukti dan Kerugian Negara

Berbagai barang bukti yang berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus korupsi ini antara lain:

411 dokumen penting, seperti BPKB, sertifikat, dan dokumen terkait lainnya.

•14 unit kendaraan roda empat.

•10 unit kendaraan roda sepuluh (truk dump merek Hino, UD Truck, dan Nissan).

•8 unit forklift merek Sumitomo dan TCM.

•1 unit telepon genggam.

•3 unit laptop.

•Uang tunai sebesar Rp2.295.000.000.

Nilai total penyelamatan uang dan barang negara mencapai Rp8.703.000.000, sementara kerugian negara yang berhasil dihitung mencapai Rp25.464.333.191. Potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp59.423.297.919, dengan total kerugian negara yang terakumulasi sebesar Rp84.887.631.110.

Tersangka dan Pasal yang Dilanggar

Dalam kasus ini, terdapat 21 tersangka yang diidentifikasi dengan inisial: AA, JP, MS, OA, EJ, AR, DM, BJ, MT, ZS, AM, KH, ISB, AMS, AF, RL, ED, OO, FA, NR, dan NS.

Kasus ini diproses berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan Subs Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Pelaku tindak pidana korupsi dapat dijerat dengan ancaman hukuman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup dalam keadaan darurat, serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

Komitmen Polda Sulsel dalam Pemberantasan Korupsi

Kapolda Irjen Pol. Yudhiawan menegaskan bahwa Polda Sulsel berkomitmen untuk terus memberantas tindak pidana korupsi demi menjaga kepercayaan publik dan melindungi keuangan negara.

“Kami akan menindak tegas setiap pelaku korupsi di Sulawesi Selatan dan terus mendukung tata kelola yang bersih dan akuntabel,” ujarnya.

Penanganan kasus ini menjadi langkah konkret Polda Sulsel dalam pemberantasan korupsi dan penegakan hukum, sesuai dengan program prioritas pemerintah yang bertujuan mewujudkan pemerintahan yang transparan dan bebas dari korupsi.