Proyek Perumahan di Antang Timbulkan Dampak Lingkungan, LSM Triga Desak Pemerintah Makassar Bertindak

Makassar, Targeticw.com —  LSM Triga Nusantara Indonesia Mengungkapkan keprihatinan mendalam terkait lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Tata Ruang dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar terhadap pembangunan perumahan mewah yang dikerjakan oleh PT Indo Bangun Mitra Perkasa di Kelurahan Antang, Kecamatan Manggala.

Proyek ini menjadi sorotan setelah insiden runtuhnya pagar pembatas UPT SPF SD Negeri Pannara pada Senin sore, 4 November 2024. Kejadian tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan serius terkait pemenuhan persyaratan legal dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Mustakim, seorang guru di SDN Pannara, menjelaskan bahwa insiden terjadi sekitar pukul 14.30 WITA.

“Kebetulan waktu kejadian, anak-anak kelas 3, 4, 5, dan 6 sedang masuk. Beruntungnya tidak ada korban jiwa karena yang dekat dengan kejadian adalah kelas 1 dan kelas 2 yang sudah kosong. Namun, kerusakan yang ditimbulkan sangat mengkhawatirkan,” ujarnya.

Pihak sekolah dan warga sekitar merasa prihatin, karena dampak dari proyek ini seharusnya dapat diantisipasi jika pengawasan dari pemerintah berjalan lebih efektif.

Media melaporkan bahwa bekas longsoran tanah dan lumpur masih menutupi sebagian besar halaman sekolah, sehingga memaksa sekolah dan murid-murid untuk gotong royong membersihkan area agar proses belajar mengajar tidak terganggu.

Pada pertengahan Oktober lalu, LSM Triga Nusantara Indonesia telah mengirimkan surat resmi kepada Dinas Tata Ruang dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar, meminta tindakan segera untuk memastikan bahwa proyek ini memenuhi seluruh peraturan yang berlaku.

Namun, hingga saat ini, respons dari pihak terkait dianggap lamban, yang memicu keresahan di kalangan masyarakat, khususnya orang tua murid SDN Pannara.

Lebih mengejutkan, pihak pengembang, PT Indo Bangun Mitra Perkasa, belum menunjukkan itikad baik untuk menemui pihak sekolah pasca insiden tersebut.

“Sebelum proyek dimulai, pihak perusahaan bahkan tidak pernah memberikan pemberitahuan kepada kami,” tambah Mustakim.

Ia juga menambahkan bahwa pernyataan lisan mengenai rencana perbaikan pagar hanya disampaikan oleh pengawas proyek tanpa kejelasan lebih lanjut.

Sebagai respons terhadap insiden ini, pemerintah setempat, termasuk pihak Kelurahan, Ketua RW, Babinsa, dan Kepala SDN Pannara, telah mengadakan pertemuan dengan perwakilan warga untuk menuntut tanggung jawab dari pihak pengembang.

Dalam pertemuan tersebut, disepakati untuk menghentikan sementara proyek pembangunan perumahan mewah hingga dilakukan evaluasi menyeluruh terkait kelengkapan perizinan dan dampak lingkungannya.

Kepala Divisi Investigasi LSM Triga Nusantara Indonesia DPD Sulawesi Selatan, Safaruddin, menegaskan bahwa lemahnya pengawasan ini tidak hanya mengancam keselamatan publik, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan pengembang.

“Kepastian hukum dan keselamatan warga harus menjadi prioritas utama dalam setiap pembangunan di Kota Makassar. Hal ini seharusnya sudah diantisipasi mengingat laporan kami kepada dinas terkait telah diajukan sebelumnya,” tegas Ichal, sapaan akrabnya.

LSM Triga Nusantara Indonesia mendesak Dinas Tata Ruang dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar untuk segera mengambil langkah tegas, mulai dari evaluasi hingga penegakan hukum jika ditemukan pelanggaran.

Diharapkan insiden ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak untuk memastikan bahwa setiap proyek pembangunan di Kota Makassar berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku, demi melindungi keselamatan dan hak masyarakat.