Bulukumba, Targeticw.com — Aliansi Masyarakat Darubiah (AMD) mengecam keras tindakan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Bulukumba yang diduga melakukan pemasangan plan di sejumlah titik tanpa koordinasi dengan pihak terkait. Aksi tersebut dinilai bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 181/PUU-XXII/2024, Rabu (12/11/2025).
Ketua AMD, Mappi, didampingi Wakil Ketua Lembaga Trigana Nusantara Indonesia, Hornai Calestino (Tino), menyebutkan bahwa pemasangan plan oleh tim DLHK bersama aparat kepolisian di wilayah Desa Darubiah dan Kelurahan Tanah Lemo telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.

“Pemasangan plan di sepanjang wilayah Darubiah dan Tanah Lemo jelas menyalahi aturan. Putusan MK Nomor 181/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa masyarakat adat memiliki hak membuka lahan di kawasan hutan tanpa izin pemerintah pusat, selama tidak untuk kepentingan komersial,” ujar Tino, Selasa (11/11/2025).
Menurutnya, sebelum melakukan pemasangan, DLHK seharusnya melakukan koordinasi dan evaluasi mendalam dengan pihak-pihak terkait, terutama karena adanya putusan MK yang menjadi dasar hukum dalam pengelolaan kawasan hutan.
“Kami menilai tindakan ini sangat merugikan masyarakat Darubiah. Harusnya ada koordinasi dengan tokoh masyarakat dan lembaga adat. Putusan MK sudah sangat jelas, jangan dilanggar,” tegas Mappi.
Sementara itu, Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Makassar, Andi Nurjaya, SH, melalui surat resmi yang dilayangkan ke DLHK Kabupaten Bulukumba pada 6 November 2025, juga mendesak agar seluruh plan yang telah dipasang segera dibongkar.
Dalam surat tersebut, Andi Nurjaya meminta DLHK membongkar seluruh plan di jalur Poros Lemo-Lemo, Bara, Tokombo, Lahongka, Kadieng Ara, hingga Dusun Kasuso, sebelum masyarakat mengambil tindakan sendiri.
“Putusan MK Nomor 181/PUU-XXII/2024 telah mengakomodasi hak masyarakat adat yang secara turun-temurun membuka lahan perkebunan di kawasan hutan tanpa izin pemerintah pusat. Jika DLHK tidak segera menindaklanjuti, masyarakat bisa bertindak sendiri,” tulis Andi Nurjaya dalam surat tersebut.
Aliansi Masyarakat Darubiah dan LAKI Makassar mendesak Pemerintah Kabupaten Bulukumba untuk segera meninjau ulang kebijakan DLHK serta memastikan seluruh tindakan instansi daerah sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi agar tidak menimbulkan konflik di masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan DLHK Bulukumba Rahmat menjelaskan bahwa pemasangan plan di Desa Darubiah dan Kelurahan Tanah Lemo dilakukan oleh tim terpadu, yang melibatkan kepolisian, kejaksaan, TNI, bagian hukum, dan pemerintah setempat.
“Kami bersama tim terpadu—terdiri dari kepolisian, kejaksaan, bagian hukum, dan TNI—melakukan pemasangan plan tersebut. Terkait surat yang dilayangkan, kami akan pelajari terlebih dahulu karena suratnya baru kami terima,” ujar salah satu pejabat DLHK.
Pihak DLHK juga menyampaikan bahwa mereka akan meninjau kembali pasal yang menjadi dasar hukum tindakan tersebut.
“Kami akan pelajari apakah dasar yang digunakan pasal 50 atau 78. Jika terdapat kekeliruan, pasal yang tidak sesuai akan kami sesuaikan,” tambahnya.













