Bulukumba,Targeticw.com – Seorang warga Dusun Harapan Jaya, Desa Bontobulaeng, Kecamatan Bontotiro, Kabupaten Bulukumba, bernama Beru binti Majang, kini hidup sebatang kara setelah ditinggal kawin oleh mantan suaminya. Lebih menyakitkan, harta warisan yang menjadi hak pribadinya justru dikuasai oleh sang mantan bersama istri barunya. Senin,(04/08/2025).
“Tanah pemberian orang tua saya dikuasai oleh mantan suami bersama istri barunya. Padahal tanah itu bukan harta bersama, melainkan warisan dari orang tua saya,” ujar Beru.
Beru menjelaskan, tanah yang disengketakan itu telah dimilikinya jauh sebelum menikah dengan mantan suaminya, Raja Gau. Oleh karena itu, ia merasa sangat dirugikan atas pengambilalihan tersebut.
Permasalahan ini, kata Beru, telah dilaporkan ke pemerintah desa setempat. Namun hingga kini belum ada penyelesaian yang berpihak kepadanya.
“Saya sudah mengadukan ke pemerintah setempat karena tanah milik saya diambil alih. Tanah itu jelas warisan dari orang tua saya, bukan hasil bersama selama pernikahan,” tegasnya.
Tanah yang dimaksud terdaftar dengan nomor SPPT: 730204001000200840, dan selama ini telah dikuasai secara turun-temurun oleh keluarganya. Beru meminta agar pihak berwenang segera mengambil langkah hukum untuk mengosongkan lahan dari penguasaan mantan suaminya.
Di sisi lain, Raja Gau memiliki versi berbeda. Ia mengklaim bahwa tanah tersebut merupakan pemberian dari mertuanya (ibu tiri Beru), dengan alasan sebagai imbal balik karena telah mencarikan pasangan hidup untuk sang mertua.
“Alasan saya bertahan di tanah tersebut, karena saya yang mencarikan jodoh untuk mertua tiri saya. Sebelumnya, saya sudah sampaikan kepada mertua bahwa saya mau carikan pasangan asalkan tanah ini diberikan kepada saya,” kata Raja Gau.
Kuasa hukum Beru, Mahmuddin, SH, menegaskan bahwa tanah tersebut adalah harta warisan pribadi milik kliennya, bukan bagian dari harta bersama dalam pernikahan.
“Kami telah menempuh berbagai langkah hukum. Sayangnya, hingga kini belum ada kejelasan. Padahal bukti sangat jelas, tanah ini adalah milik pribadi klien saya yang diwariskan dari orang tuanya,” ungkap Mahmuddin.
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga hak kliennya dipulihkan.
“Kami tidak tinggal diam. Klien kami berhak mendapatkan keadilan. Mantan suaminya harus segera mengosongkan lahan tersebut,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Bontobulaeng yang baru menjabat, Sarsinah Lupang, mengaku belum mengetahui secara rinci persoalan tersebut.
“Saya belum mengetahui pasti masalahnya karena saya baru menjabat. Namun saya akan segera berkoordinasi dengan sekretaris desa untuk menelusuri lebih lanjut,” ucapnya.