Bulukumba, Targeticw.com – Rapat musyawarah Desa yang membahas program kegiatan tahun 2024 dan penetapan tata tertib penyaringan serta penjaringan perangkat Desa Seppang, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba, dilaksanakan. Kamis, (13/02/2025).
Acara ini dihadiri oleh seluruh perangkat desa dan sejumlah tokoh masyarakat yang turut serta dalam pembahasan.
Musyawarah Desa yang dilaksanakan di Aula Kantor Desa Seppang pada pukul 09.00 WITA ini dipimpin langsung oleh Kepala Desa Seppang, Samsu, yang didampingi oleh Sekretaris Desa, Alfian Tampa, Ketua BPD, Ketua Panitia, Pendamping Desa, dan beberapa Kepala Dusun.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Seppang, Samsu, menyampaikan bahwa kegiatan musyawarah desa serta penjaringan dan penyaringan perangkat desa telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014.
“Penyelenggaraan pemerintahan desa adalah syarat untuk pengajuan pencairan anggaran tahun 2025. Sedangkan mengenai penyaringan dan penjaringan perangkat desa diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri,” ujar Samsu.
Samsu juga menambahkan bahwa rapat musyawarah desa yang dilaksanakan hari ini merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang setara dengan peraturan Menteri Desa. Ia menjelaskan ada perubahan terkait periode jabatan perangkat desa, yang sebelumnya enam tahun kini menjadi delapan tahun.
“Tugas Kepala Desa adalah menjalankan aturan yang ada, termasuk melaksanakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Hari ini, saya menjalankan amanah tersebut dengan membentuk panitia penjaringan dan penyaringan perangkat desa sebagai bagian dari pemberdayaan dan pembinaan,” jelas Samsu.
Menurutnya, meskipun kepala desa memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat desa, proses pemberhentian tersebut tidak semudah membalikkan telapak tangan, melainkan harus melalui mekanisme dan peraturan yang berlaku.
Di sisi lain, Kepala Dusun Mattirowalie A. Darwis Mapparessa juga turut mengungkapkan bahwa dalam rapat tersebut dibahas mengenai tata tertib penyaringan dan penjaringan perangkat desa. Ia menyampaikan bahwa di Dusun Kampong Tenggae terdapat kekosongan jabatan kepala dusun setelah pengunduran diri pejabat sebelumnya.
“Kami telah membahas tata tertib untuk penyaringan dan penjaringan perangkat desa, termasuk di Dusun Kampong Tenggae yang saat ini mengalami kekosongan kepala dusun setelah pengunduran diri,” kata Darwis.