DAERAH  

Tanah Turun-Temurun Jadi Sengketa, Warga Bara Ruku-Ruku Ajukan Gugatan Perdata

Warga ajukan gugatan atas tanah sengketa yang diklaim dikuasai turun-temurun.

Bulukumba, Targeticw.com – Sejumlah warga mengajukan gugatan perdata terkait kepemilikan dan penguasaan beberapa bidang tanah yang terletak di wilayah Bara Ruku-Ruku. Para penggugat menyatakan bahwa tanah yang menjadi objek sengketa telah mereka kuasai, kelola, dan manfaatkan secara turun-temurun bahkan sejak sebelum kemerdekaan Republik Indonesia, Sabtu (21/02/2026).

Dalam dalil gugatannya, para penggugat menjelaskan bahwa objek sengketa Sub I dan Sub II pada awalnya merupakan tanah terlantar yang tidak dilekati hak apa pun. Lahan tersebut pertama kali dibuka dan dijadikan kebun oleh Daeng Rambega. Setelah wafat, penguasaan dan pengelolaan dilanjutkan oleh Daeng Kamuning, kemudian beralih kepada Daeng Marinyо—orang tua Penggugat I—yang menggarap lahan tersebut sembari bekerja sebagai nelayan.

Penggugat I kemudian meneruskan penguasaan atas tanah tersebut dengan menanaminya berbagai jenis tanaman, seperti umbi-umbian dan jagung. Para penggugat menegaskan bahwa tanah itu tidak pernah dialihkan atau dipindahtangankan kepada pihak lain.

Sementara itu, objek sengketa Sub III disebut mulai dikelola pada awal 1980-an. Tanah yang sebelumnya dalam kondisi terbengkalai dan tidak dilekati hak tersebut dibuka dan dikuasai oleh keluarga Penggugat II, yakni Salamuddin. Selama bertahun-tahun, Salamuddin menggarap lahan tersebut dengan menanam jagung, jambu mente, mangga, serta umbi-umbian, sambil tetap menjalani profesinya sebagai nelayan.

Penguasaan atas lahan tersebut kemudian dilanjutkan oleh Penggugat II, yang tetap mengusahakan tanah dimaksud dan bahkan mendirikan rumah-rumah kayu di atasnya.

Adapun objek sengketa Sub IV, menurut para penggugat, mulai digarap sekitar tahun 1950 oleh orang tua mereka. Saat itu, lahan tersebut juga masih berupa tanah terlantar yang tidak memiliki hak atas tanah. Sejak pertama kali dibuka, lahan tersebut ditanami jagung dan umbi-umbian, serta dikelola secara berkesinambungan oleh keluarga hingga sekarang.

Melalui gugatan yang telah diajukan ke pengadilan, para penggugat memohon agar majelis hakim mengakui dan menyatakan sah penguasaan mereka atas seluruh objek sengketa. Mereka juga meminta perlindungan hukum atas hak yang diklaim diperoleh melalui penguasaan fisik secara terus-menerus dan turun-temurun.

Dalam perkara ini, para tergugat di antaranya adalah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Pemerintah Kabupaten Bulukumba cq. Bupati Bulukumba, serta DLHK Bulukumba. Secara keseluruhan terdapat enam instansi yang digugat dalam perkara tersebut.

Perkara ini kini menunggu proses persidangan lanjutan untuk memeriksa alat bukti dan mendengarkan keterangan para pihak terkait status hukum tanah yang disengketakan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum para penggugat, Lukman, SH, Ketua Posbakumadin Bulukumba.