DAERAH  

Tambang Galian C Ilegal di Pajukukang Diduga Rusak Jalan dan Gorong-Gorong, Warga Resah

Bantaeng, Targeticw.com  – Aktivitas tambang galian C ilegal di Dusun Mawang, Desa Borong Loe, Kecamatan Pajukukang, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, dikeluhkan warga karena diduga merusak fasilitas umum dan lingkungan sekitar, Rabu (18/02/2026).

Sejumlah warga mengaku resah dengan keberadaan tambang yang telah beroperasi kurang lebih empat tahun terakhir. Aktivitas pengangkutan material seperti pasir, batu, dan tanah menggunakan truk bermuatan berat disebut melebihi kapasitas jalan desa, sehingga menyebabkan kerusakan parah pada badan jalan dan gorong-gorong.

“Jalan jadi berlubang, aspal hancur, debu dan lumpur di mana-mana. Kalau musim hujan, air meluap sampai masuk ke rumah warga,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Warga juga menuturkan bahwa gorong-gorong di wilayah tersebut mengalami kerusakan dan tertimbun material, sehingga aliran air dari arah utara tidak berjalan lancar. Akibatnya, air meluap ke drainase depan rumah warga, menimbulkan bau tidak sedap dan banjir saat hujan deras turun.

Menurut keterangan warga, ratusan kendaraan pengangkut material setiap harinya melintasi jalan tersebut. Kondisi ini memperparah kerusakan infrastruktur dan dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.

Kepala dusun setempat saat dikonfirmasi membenarkan adanya dampak yang dirasakan masyarakat sejak tambang mulai beroperasi. Ia menyebut kerusakan jalan dan lingkungan menjadi ancaman serius bagi keselamatan warga serta berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan akibat debu dan pencemaran lingkungan.

Warga mengaku telah beberapa kali menyampaikan protes, namun mereka menilai belum ada tindakan tegas dari pihak terkait. Masyarakat pun meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dan pemerintah daerah segera turun tangan menindaklanjuti dugaan aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

Secara hukum, kegiatan pertambangan tanpa izin dapat dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Selain itu, perusakan fasilitas umum dapat dikenakan Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perusakan barang, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya Pasal 274 ayat (1) dan Pasal 275 ayat (1), yang mengatur sanksi terhadap perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan.

Sementara itu, saat awak media mendatangi kediaman pihak yang diduga sebagai pelaku tambang untuk melakukan konfirmasi, tidak ada orang di tempat. Media menyatakan akan terus berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh keterangan berimbang dan mengawal persoalan ini hingga tuntas.

Hingga berita ini diturunkan, aktivitas tambang disebut masih berlangsung dan warga berharap ada langkah konkret dari pemerintah dan aparat penegak hukum demi melindungi kepentingan serta keselamatan masyarakat sekitar.