Targeticw.com– Pengadilan Negeri (PN) Sinjai mengabulkan permohonan praperadilan atas perkara kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di Kecamatan Sinjai Selatan. Kamis (22/1/2026)
Dalam putusan yang dibacakan secara terbuka untuk umum, pengadilan menyatakan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas Polres Sinjai tidak sah dan memerintahkan penyidikan dibuka kembali serta dilanjutkan.
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal PN Sinjai, Ahmad Wiranto, SH, pada Kamis, 22 Januari 2026, sekitar pukul 17.00 WITA.
Pemohon praperadilan, Sakka Daeng Sirua, melalui kuasa hukumnya ARY Law Office and Partner, dinyatakan menang atas perkara yang diajukan terhadap Polantas Polres Sinjai.
Meski demikian, pihak termohon masih diberikan waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap pikir-pikir sebelum putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Putusan praperadilan ini menjadi sorotan publik lantaran berangkat dari penetapan korban kecelakaan lalu lintas yang meninggal dunia di tempat kejadian sebagai tersangka oleh Satuan Lalu Lintas Polres Sinjai pada 6 November 2025.
Kuasa hukum pemohon menilai tindakan tersebut sarat kejanggalan dan diduga melanggar standar operasional prosedur (SOP) kepolisian.
Pasalnya, penetapan tersangka dilakukan tanpa disertai SPDP maupun surat penetapan tersangka tertulis yang diserahkan kepada keluarga korban.
Lebih ironis lagi, penetapan status tersangka justru disampaikan secara lisan oleh Kanit Laka Lantas, IPDA Ridwan, SH, saat mendatangi rumah orang tua korban.
Pernyataan tersebut disebut membuat ibu korban syok dan menangis, lantaran anaknya yang telah meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas tiba-tiba dinyatakan sebagai tersangka.
“Ini bukan hanya persoalan prosedur, tapi juga menyangkut rasa keadilan dan kemanusiaan,” tegas kuasa hukum pemohon.
Di sisi lain, kuasa hukum pemohon juga menyoroti perlakuan terhadap pengemudi yang diduga menabrak korban.
Pengemudi tersebut diketahui mengajukan permohonan penitipan diri kepada penyidik dan kemudian dititipkan di Polres Sinjai selama kurang lebih satu bulan, dengan alasan meminta perlindungan diri.
Kondisi ini dinilai janggal karena, di saat korban meninggal dunia justru dijadikan tersangka, pihak yang masih hidup dan diduga terlibat langsung dalam kecelakaan malah mendapatkan perlindungan khusus.
Tak berhenti di situ, kuasa hukum pemohon juga melontarkan kritik keras terhadap aspek legalitas penanganan perkara.
Mereka mempertanyakan kehadiran empat orang kuasa hukum termohon yang disebut tidak berlatar belakang Sarjana Hukum, padahal Perkap Polri Nomor 2 Tahun 2017 secara tegas mengatur bahwa pemberian bantuan hukum di lingkungan Polri wajib dilakukan oleh personel berlatar pendidikan Sarjana Hukum.
Selain itu, kuasa hukum pemohon mengingatkan bahwa penyidik juga wajib memiliki gelar Sarjana Hukum serta sertifikat penyidik, sebagaimana diatur dalam ketentuan internal Polri.
Karena itu, mereka meminta Kapolres Sinjai segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran penyidik di Satuan Lalu Lintas.
Dalam waktu dekat, tim kuasa hukum pemohon memastikan akan kembali melayangkan surat pengaduan ke Propam Polda dan Propam Mabes Polri.
Mereka menduga telah terjadi pelanggaran kode etik dan profesionalitas oleh oknum penyidik Polantas Polres Sinjai dalam penanganan perkara ini.
Putusan PN Sinjai ini dinilai sebagai tamparan keras bagi penegakan hukum lalu lintas, sekaligus membuka kembali pertanyaan publik soal netralitas, profesionalitas, dan keberpihakan aparat dalam menangani perkara kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa.
Editor : Darwis













