30 Kg Narkoba dan 34 Kasus Curanmor Terungkap, Kapolda Sulsel Imbau Masyarakat Waspada

Targeticw.com — Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Yudhiawan S.H., S.I.K., M.H., M.Si., memimpin konferensi pers terkait pengungkapan kasus narkoba seberat 30 kg dan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Makassar dan Sulawesi Selatan. Acara ini berlangsung di Markas Polrestabes Makassar pada Senin (28/10/24).

Turut hadir mendampingi Kapolda Sulsel, Dir Reskrimum Polda Sulsel Kombes Pol. Jamaluddin Farti, S.I.K, M.Hum., Dir Resnarkoba Polda Sulsel Kombes Pol. Darmawan Affandy, S.I.K., MM., Kabidhumas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto, S.I.K., M.H., Kabidlabfor Polda Sulsel Kombes Pol Wahyu Marsudi, S.Si., M.Si., Kabidpropam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendi, S.I.K., M.H., serta Kapolrestabes Makassar Kombes Pol. Dr. Mokhamad Ngajib, S.I.K., M.H.

Dalam keterangannya mengenai kasus narkotika, Kapolda Sulsel mengungkapkan bahwa para tersangka merupakan kurir dan penyimpan narkotika dari jaringan sindikat internasional yang beroperasi di beberapa kota di Indonesia, termasuk Makassar dan Kendari. Mereka beroperasi secara online melalui aplikasi komunikasi privat seperti Signal dan Zangu. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:

  1. Enam kemasan merah berlogo naga berisi sabu (metamfetamina) dengan berat bruto 6,219 kg
  2. 5.072 butir pil warna pink berlogo burung hantu (mengandung mefedron)
  3. 3.157 butir pil warna biru berlogo “R” (mengandung mefedron)
  4. Tujuh belas kemasan merah berlogo naga berisi sabu-sabu (metamfetamina) dengan berat bruto 17,881 kg
  5. Lima kemasan silver berlogo ikan arwana berisi sabu (metamfetamina) dengan berat bruto 5,102 kg
  6. Satu kemasan teh cina berwarna kuning serta dua sachet plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 998 gram

Para tersangka narkotika yang berhasil diamankan antara lain berinisial IS, HR, TG, HRP, AN, dan FS. Mereka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) jo. pasal 132 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup, atau hukuman mati.

Kapolda menegaskan, “Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan menjauhkan diri dari narkoba, karena dampaknya sangat merusak generasi penerus bangsa. Indonesia Emas 2045 bisa terancam jika generasi muda terus terjerat narkotika.”

Selain kasus narkoba, Kapolda juga memaparkan perkembangan kasus curanmor yang terjadi selama 2023 hingga 2024. Kejahatan ini dilaporkan di berbagai wilayah di Makassar dan beberapa daerah di Sulawesi Selatan, dengan total 34 laporan polisi dan 16 tersangka yang berhasil diamankan.

Para pelaku curanmor diduga beraksi dengan memilih sasaran secara acak dan menggunakan kunci letter T untuk mempermudah aksinya. Masyarakat diimbau agar selalu mengunci ganda kendaraannya demi keamanan.

“Kami akan terus mengungkap jaringan pelaku curanmor ini. Bagi masyarakat yang kehilangan kendaraan, silakan melapor ke Polrestabes Makassar agar kami dapat membantu menemukannya,” ujar Kapolda.

Para tersangka curanmor dijerat dengan pasal 363 ke-3e, ke-4e, dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang membawa ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

Kapolda Sulsel berharap masyarakat lebih waspada dan menjaga keamanan kendaraan pribadi agar kasus serupa dapat dicegah di masa depan.