BULUKUMBA, Targeticw.com – Tim gabungan Satreskrim Polres Bulukumba bersama Polsek Ujungloe dan Polsek Kajang berhasil menangkap seorang pelaku pencurian ternak (curnak) yang kerap meresahkan warga, Jumat (19/9/2025).
Pelaku berinisial BD (37), seorang petani asal Dusun Lembang, Desa Bonto Biraeng, Kecamatan Kajang, diketahui merupakan residivis kasus serupa. Ia diringkus pada Selasa (16/9/2025) dini hari, sekitar pukul 02.00 Wita, di rumah sawah miliknya di Dusun Lamantang, Desa Bonto Biraeng. Saat itu, BD tengah bersama seorang pria lain berinisial AW.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan potongan tali sapi yang diduga digunakan untuk mengikat ternak hasil curian. Setelah diinterogasi, BD mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi persembunyian sapi tidak jauh dari rumah sawahnya. Dari lokasi itu, tim berhasil mengamankan tiga ekor sapi, termasuk seekor sapi jantan jenis Limosin.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali, S.Sos, menjelaskan penangkapan BD bermula dari laporan SU (36), warga Kecamatan Ujungloe.
“Korban melaporkan kehilangan tiga ekor sapi, termasuk sapi Limosin, yang ditambatkan di area perkebunan PT Lonsum pada Selasa, 19 Agustus 2025. Keesokan harinya, sapi-sapi itu hilang setelah ikatannya dilepas oleh pelaku,” terang Iptu Ali, Jumat (19/9/2025).

Dari hasil penyelidikan intensif, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan. BD kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu malam (17/9) dan kini ditahan di Rutan Mapolres Bulukumba.
Sementara itu, pria berinisial AW yang turut diamankan bersama BD dipastikan tidak terlibat dalam kasus tersebut.
Atas perbuatannya, BD dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.