News  

Dituding Tabrak Keluarga Sendiri, Warga Bulukumba Bawa Kasus ke Posbakumadin Bulukumba

BULUKUMBA, Targeticw.com – Seorang warga Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, mengadukan kasus dugaan kriminalisasi yang menjerat dirinya ke Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin). Ia menyebut tuduhan keterlibatannya dalam kecelakaan lalu lintas (lakalantas) hanyalah rekayasa, Kamis (18/9/2025).

Kasus ini bermula saat dirinya dilaporkan atas dugaan lakalantas di Dusun Kalumpang Utara, Desa Tri Tiro, Kecamatan Bontotiro, pada Kamis (18/9/2025). Namun, terlapor membantah keras tuduhan tersebut.

“Sepupu saya melaporkan bahwa saya menabrak mereka. Padahal saya sama sekali tidak tahu-menahu soal kejadian itu,” ungkapnya saat didampingi kuasa hukum, Sukri.

Ia juga menyayangkan langkah kepolisian yang telah menetapkannya sebagai tersangka. “Penyidik sudah menaikkan status perkara dari lidik ke sidik, dan saya ditetapkan sebagai tersangka, padahal semua itu tidak benar,” tegasnya.

Sukri menilai kasus ini penuh kejanggalan. Menurutnya, proses hukum yang berlangsung hingga lima bulan memperlihatkan adanya indikasi paksaan dalam penetapan status tersangka.

“Bayangkan saja, sejak April hingga September saya diperiksa, baru kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan, sudah dua kali berganti penyidik,” jelasnya.

Diketahui, kasus tersebut awalnya ditangani oleh Kanit Pidum Polres Bulukumba Aiptu Supriadi, kemudian dilanjutkan oleh Ipda Subhan, SH., MH.

Terlapor bahkan menyatakan kesiapannya bersumpah atas nama Al-Qur’an bahwa dirinya tidak pernah terlibat dalam kecelakaan itu. Ia menduga adanya keberpihakan dalam penanganan kasus, mengingat pelapor disebut masih memiliki hubungan keluarga dengan seorang anggota kepolisian.

“Saya hanya minta keadilan ditegakkan. Jangan sampai hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Saya tidak terima jika dijadikan pelaku, padahal sebenarnya saya korban tuduhan,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali, S.Sos., MH, saat dikonfirmasi via WhatsApp membenarkan bahwa laporan yang dilayangkan Jusmaeni telah melalui proses gelar perkara dan ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

“Berdasarkan fakta-fakta, alat bukti, keterangan saksi, dan hasil visum, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

Menyikapi hal ini, penasihat hukum Sukri, Lukman, SH, menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan dalam kasus dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur Pasal 351 ayat 1 KUHP.

“ Setelah ditetapkan tersangka didampingi oleh penasehat hukum dengan menandatangani surat pendampingan,” ujarnya.

Warga Bulukumba Bawa Kasus Ke Posbakumadin Bulukumba

Lukman menambahkan, meski kliennya sudah berstatus tersangka, tidak ada kewajiban bagi penyidik untuk melakukan penahanan.
“Karena ancaman pidana dalam Pasal 351 ayat 1 KUHP di bawah lima tahun, maka penahanan tidak bersifat wajib,” pungkasnya.

Karena menurut Lukman selaku kuasa hukum bahwa penahan harus memenuhi tiga unsur.

” Pertama tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi perbuatan, sehingga dengan tiga alasan tersebut penyidik dapat untuk tidak melakukan penahanan, cuma wajib lapor saja.

Selain itu, Lukman menyebutkan bahwa untuk klien yang mereka dampingi untuk mencari kebenaran dan keadilan berdasarkan hukum.

” Sesuai dengan motto posbakumadin anti pembodohan dan pembohongan hukum, dan tetap kita mengedepankan (Equality before the law) dan presumption of innocence) Pungkasnya.