Makassar,Targeticw.com – Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) Cabang Gowa Raya sukses menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Refleksi Akhir Tahun: Quo Vadis Penegakan Hukum Terhadap Kasus Tindak Pidana Korupsi di Indonesia”. Acara ini berlangsung di Aula Universitas Megarezky Makassar pada Sabtu, (21/12/2024).
FGD ini dibuka secara resmi oleh Aenul Ikhsan, S.H., Direktur Eksekutif LKBHMI Cabang Gowa Raya. Dalam sambutannya, Ikhsan menekankan pentingnya pemahaman mengenai pengawasan pengelolaan keuangan negara, penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi, serta peran aktif organisasi mahasiswa dan pemuda dalam pencegahan korupsi.
“Kerja keras pengurus LKBHMI dalam menghadirkan narasumber dari BPK, Kejaksaan, Polda, praktisi, dan akademisi bertujuan agar diskusi ini menghasilkan rekomendasi yang jelas. Tema ini kami pilih karena adanya kekhawatiran terhadap terus meningkatnya kerugian negara akibat korupsi. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk mendiskusikan dasar dari kerugian negara, mekanisme pengawasannya, serta strategi yang paling tepat untuk memberantas korupsi. Kami juga ingin menggali bagaimana mahasiswa dapat berperan dalam pencegahan korupsi,” ujar Ikhsan.
Seminar ini menghadirkan berbagai narasumber, antara lain dari BPK Perwakilan Sulawesi Selatan, Polda Sulawesi Selatan, Kejaksaan Tinggi, serta praktisi hukum dan akademisi. Mereka membahas aspek hukum pengelolaan keuangan negara, pengawasan, penindakan terhadap pelaku korupsi, serta perbandingan penerapan konsep penyelesaian kasus tindak pidana korupsi.
Moderator acara, Muhammad Aswal (Pengurus LKBHMI Cabang Gowa Raya), memberikan kesempatan kepada Kepala Subbagian Hukum BPK Perwakilan Sulsel, Ardhinur Bestari, S.H., LL.M, untuk memaparkan materi tentang kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan, pertanggungjawaban keuangan negara, dan pentingnya optimalisasi pengelolaan keuangan negara dalam pencegahan korupsi.
Selanjutnya, Iptu Suli Anwar, S.E., S.H., M.H., dari Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Sulsel, membahas tantangan kontemporer dalam penanggulangan kejahatan, khususnya korupsi, dengan menyoroti efektivitas penerapan sanksi pidana. Ia mengingatkan bahwa korupsi merupakan pelanggaran hak asasi manusia karena merampas hak masyarakat untuk mendapatkan pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan hidup lainnya.
Jaksa Muda pada Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Rudy, yang hadir secara daring, menyampaikan update terbaru mengenai pemberantasan korupsi dan langkah-langkah kejaksaan dalam penyelidikan serta pencegahan tindak pidana korupsi.
Diskusi semakin dinamis ketika Dr. Tadjuddin Rachman, S.H., M.H., Ketua Dewan Kehormatan DPC Peradi Kota Makassar, mengemukakan pandangannya tentang mengapa korupsi tak kunjung selesai. Ia menganalisis kinerja aparat penegak hukum saat ini dan menekankan perlunya perbaikan dalam tiga komponen sistem hukum: legal structure, legal substance, dan legal culture, guna terciptanya perubahan yang lebih baik.
Terakhir, Dr. Ahmad Syahird, S.H., M.H., Akademisi Hukum dan Ketua Jurusan Hukum Bisnis Universitas Megarezky Makassar, memberikan pandangannya mengenai penyelesaian kasus tindak pidana korupsi yang dinilai masih belum efisien. Menurutnya, angka kerugian negara akibat korupsi lebih tinggi daripada jumlah pengembalian uang negara. Ia berharap munculnya konsep baru dalam penyelesaian kasus korupsi selain pemidanaan.
Dalam sesi tanya jawab, peserta seminar yang terdiri dari mahasiswa dan praktisi menyampaikan pandangan kritis mereka terkait reformasi penegakan hukum, ketidakpastian pengesahan RUU Perampasan Aset, dan harapan agar Sulawesi Selatan dapat bebas dari korupsi.
Melalui FGD ini, Aenul Ikhsan, S.H., menegaskan komitmen LKBHMI Cabang Gowa Raya untuk terus berperan aktif dalam pencegahan korupsi, selain menjalankan tugas pendampingan hukum kepada masyarakat.