JENEPONTO, Targeticw.com – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Pembela Keadilan (FPK) Jeneponto, Sudirman Jarappa, SH, menepis pernyataan terkait hasil gelar perkara kasus dugaan pengrusakan rumah yang disebut tidak memenuhi unsur pidana dan cenderung diarahkan sebagai persoalan perdata, Sabtu (29/08/2026).
Pernyataan tersebut sebelumnya disampaikan oleh Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Tamalatea terkait laporan dugaan pengrusakan rumah milik Dahlia, warga Kelurahan Bontotanga, Kabupaten Jeneponto.
Namun, Sudirman yang juga merupakan Ketua Umum FPK sekaligus kuasa hukum Dahlia, menilai kesimpulan tersebut masih perlu dikaji secara lebih mendalam.
Menurutnya, apabila rumah tersebut benar-benar dirobohkan secara sengaja, maka tindakan tersebut tidak serta-merta dapat dianggap sebagai persoalan perdata hanya karena terdapat persoalan terkait tanah atau warisan.
Sudirman menjelaskan, rumah yang menjadi objek dalam perkara tersebut dibangun sepenuhnya oleh almarhum Ali Borra, yang merupakan suami Dahlia.
“Alasan polisi menurut kami kurang tepat. Rumah yang dirobohkan itu murni dibangun sepenuhnya oleh almarhum Ali Borra, suami dari Dahlia,” ujar Sudirman.
Ia menduga tindakan perobohan rumah tersebut berkaitan dengan upaya untuk menguasai tanah yang selama ini berada dalam penguasaan Dahlia.
Menurut Sudirman, persoalan mengenai kepemilikan atau warisan tanah memang dapat ditempuh melalui jalur perdata. Namun, apabila pihak terlapor merasa memiliki hak atas tanah tersebut, maka seharusnya pihak yang bersangkutan menempuh mekanisme hukum melalui pengadilan untuk membuktikan haknya.
“Kalau persoalan tanah, itu bisa ditempuh melalui jalur perdata. Tetapi pihak yang merasa memiliki hak seharusnya mengajukan gugatan ke pengadilan, bukan dengan cara merobohkan rumah yang berada dalam penguasaan Dahlia,” tegasnya.
Sudirman juga mempertanyakan dasar penyimpulan perkara tersebut sebagai persoalan perdata, terutama jika tindakan perobohan rumah dilakukan secara sengaja.
Ia menilai penguasaan objek oleh Dahlia menjadi salah satu hal yang semestinya turut dipertimbangkan dalam melihat duduk perkara secara utuh.
“Tidak mungkin orang yang menguasai objek justru dibebani untuk mengajukan gugatan. Kalau pihak lain yang merasa memiliki hak atas objek tersebut, dialah yang seharusnya membuktikan dan memperjuangkan haknya melalui mekanisme peradilan,” katanya.
Selain itu, Sudirman mempertanyakan peran fungsi intelijen di tingkat kepolisian dalam melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Menurutnya, penyelidikan semestinya dilakukan secara menyeluruh dengan menggali keterangan para saksi serta, apabila diperlukan, meminta pendapat ahli pidana sebelum menentukan arah penanganan perkara.
“Polsek memiliki fungsi intelijen. Pertanyaannya, apakah fungsi intelijen sudah bekerja secara maksimal dalam mendalami persoalan ini? Apakah Polsek Tamalatea sudah menggunakan kewenangannya untuk menghadirkan saksi atau ahli pidana sebelum begitu mudah menyimpulkan bahwa perkara ini merupakan persoalan perdata?” ungkap Sudirman.
Ia menegaskan, pihaknya menghormati kewenangan kepolisian dalam melakukan penyelidikan. Namun, sebagai kuasa hukum Dahlia, dirinya meminta agar perkara tersebut dikaji secara objektif dan tidak hanya melihat persoalan kepemilikan tanah atau warisan, tetapi juga melihat dugaan tindakan pengrusakan rumah yang dilaporkan korban.
Sudirman berharap aparat penegak hukum dapat kembali mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk motif, tindakan perobohan, status rumah, penguasaan objek, keterangan saksi, serta aspek hukum pidana yang mungkin timbul dari peristiwa tersebut.
“Yang kami persoalkan bukan hanya soal siapa yang memiliki tanah. Yang perlu dilihat adalah apakah telah terjadi tindakan pengrusakan terhadap rumah milik korban dan apakah tindakan tersebut dilakukan secara sengaja. Itu yang menurut kami harus didalami secara objektif,” pungkasnya.
https://targeticw.com/4271/kasus-dugaan-pengrusakan-rumah-di-bontotanga-berujung-ranah-perdata-polisi-beri-penjelasan













