Bulukumba, Targeticw.com – Personel Polsek Ujung Bulu Polres Bulukumba bersama Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Bulukumba berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di area parkir Masjid Al Ashar, BTN Somba III, Kelurahan Tanah Kongkong, Kecamatan Ujung Bulu. Dua remaja yang diduga sebagai pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti, Rabu (22/07/2026).
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial AR (16) alias OB dan FI (15), yang masih berstatus pelajar dan merupakan warga Kecamatan Gantarang. Keduanya diduga mencuri satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 milik SB (54) pada Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 05.00 Wita.
Kapolsek Ujung Bulu IPTU Rudi Adri Purwanto, S.H., menjelaskan, aksi pencurian terjadi saat korban memarkir sepeda motornya di halaman Masjid Al Ashar untuk melaksanakan salat Subuh. Usai salat, korban mendapati kendaraannya telah hilang dari lokasi parkir.
Menerima laporan tersebut, personel URC Polsek Ujung Bulu bersama Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Bulukumba yang dipimpin Kapolsek Ujung Bulu didampingi Kanit Reskrim IPDA Kamaruddin, S.Sos., langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa rekaman CCTV, serta mengumpulkan keterangan sejumlah saksi.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi kedua terduga pelaku. Pada hari yang sama sekitar pukul 16.30 Wita, tim memperoleh informasi bahwa para pelaku berada di wilayah Kecamatan Gantarang. Di lokasi tersebut, petugas menemukan satu unit sepeda motor Honda Scoopy berwarna merah yang diduga digunakan pelaku saat beraksi.
Penyelidikan kemudian berkembang hingga diketahui kedua pelaku telah melarikan diri ke Kabupaten Gowa. Setelah berkoordinasi dengan jajaran kepolisian setempat, tim berhasil mengamankan AR alias OB pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 22.00 Wita.
Saat ditangkap, AR menguasai sepeda motor Yamaha Mio M3 milik korban yang telah diubah warnanya menggunakan piloks merah guna menghilangkan ciri-ciri kendaraan.
Sementara itu, FI sempat melarikan diri. Namun melalui pendekatan persuasif kepada pihak keluarga, remaja tersebut akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Ujung Bulu didampingi orang tuanya pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 19.00 Wita.
“Melalui pendekatan yang humanis kepada pihak keluarga, terduga pelaku FI akhirnya bersedia menyerahkan diri sehingga proses hukum dapat berjalan dengan baik,” ujar IPTU Rudi Adri Purwanto.
Dari hasil pemeriksaan awal di hadapan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bulukumba, kedua remaja tersebut mengakui perbuatannya. AR mengungkapkan bahwa setelah sepeda motor korban berhasil diambil, kendaraan itu didorong menggunakan sepeda motor yang dikendarai FI menuju lokasi yang aman. Selanjutnya, AR menyambung kabel kontak hingga motor dapat dihidupkan dan dibawa kabur.
Keduanya juga mengaku menggunakan sepeda motor hasil curian tersebut untuk menunjang aktivitas sehari-hari.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy merah yang digunakan pelaku saat beraksi serta satu unit Yamaha Mio M3 milik korban yang telah dipiloks merah.
Karena kedua terduga pelaku masih berstatus anak yang berhadapan dengan hukum, Polsek Ujung Bulu melimpahkan penanganan perkara beserta barang bukti ke Unit PPA Satreskrim Polres Bulukumba agar proses hukum dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.













