Bulukumba, Targeticw.com – Komite Pemuda dan Mahasiswa Peduli Rakyat Sulawesi Selatan (KPMPR Sulsel) mendesak Inspektorat Kabupaten Bulukumba serta aparat penegak hukum untuk melakukan audit menyeluruh terhadap pelaksanaan Program Ketahanan Pangan di Desa Bulo-Bulo, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba, Senin (15/6/2026).
Desakan tersebut muncul menyusul adanya keluhan masyarakat terkait dugaan ketidaktepatan sasaran penerima manfaat program yang bersumber dari Dana Desa. Sejumlah warga menilai penerima manfaat didominasi oleh pihak-pihak yang memiliki kedekatan dengan pemerintah desa.
Ketua Umum KPMPR Sulsel, Muccil, menegaskan bahwa Program Ketahanan Pangan merupakan program pemberdayaan masyarakat yang dibiayai negara melalui Dana Desa, sehingga pelaksanaannya harus menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tepat sasaran.
“Program ketahanan pangan hadir untuk memperkuat ekonomi masyarakat desa dan mendorong kemandirian pangan. Jika benar terdapat dugaan penerima manfaat didominasi oleh aparat desa atau kelompok tertentu, maka hal itu harus diperiksa secara terbuka melalui audit yang independen,” ujar Muccil.
Menurutnya, pengelolaan Dana Desa telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menekankan prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi masyarakat, dan pemberdayaan warga.
Selain itu, pengelolaan keuangan desa juga mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang mewajibkan setiap penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan, baik secara administratif maupun kepada masyarakat.
“Dana desa adalah uang rakyat. Masyarakat harus merasakan manfaatnya secara adil dan terbuka,” lanjutnya.
KPMPR Sulsel juga mengingatkan bahwa apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, manipulasi data penerima manfaat, kegiatan fiktif, atau pelanggaran lain yang menimbulkan kerugian negara, maka pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Muccil menambahkan, potensi pelanggaran tersebut dapat mengarah pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Jika ada pihak yang memanfaatkan jabatannya untuk menguntungkan diri sendiri atau kelompok tertentu hingga merugikan keuangan negara, maka proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Dalam pernyataannya, KPMPR Sulsel mendesak beberapa langkah konkret, di antaranya:
1. Inspektorat melakukan audit menyeluruh terhadap proses perencanaan, pelaksanaan, hingga laporan pertanggungjawaban Program Ketahanan Pangan Desa Bulo-Bulo.
2. Pemerintah Desa Bulo-Bulo membuka data penerima manfaat, besaran anggaran, bentuk kegiatan, serta hasil pelaksanaan program secara transparan kepada masyarakat.
3. Aparat penegak hukum melakukan penyelidikan apabila ditemukan indikasi tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan kewenangan.
4. Pemerintah daerah melakukan evaluasi agar manfaat program benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan.
“Kami akan terus mengawal persoalan ini. Program yang menggunakan uang rakyat harus kembali kepada rakyat, bukan menjadi sumber persoalan baru,” katanya.
Pemerintah Desa Bantah Dugaan Penyimpangan
Menanggapi sorotan tersebut, Kepala Desa Bulo-Bulo, Mappilawa, membantah adanya penyimpangan dalam pelaksanaan Program Ketahanan Pangan. Ia menegaskan bahwa seluruh kegiatan telah dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan mekanisme yang berlaku.
Mappilawa mengakui sejumlah kepala dusun dan perangkat desa menerima bantuan dalam kegiatan land clearing atau pembukaan lahan. Namun, menurutnya, hal itu dilakukan karena mereka memiliki lahan yang memenuhi syarat serta untuk memudahkan pengawasan program.
“Untuk kegiatan land clearing memang ada beberapa kepala dusun yang menerima bantuan ketahanan pangan, termasuk Kepala Dusun Buhung Pute. Pada dasarnya hal itu mengikuti arahan PMD agar lebih mudah dikontrol,” jelasnya.
Ia juga menyebut beberapa perangkat desa yang memiliki lahan turut dilibatkan dalam program tersebut.
“Perangkat desa yang memiliki lokasi atau lahan diberikan bantuan, termasuk Kepala Dusun Sabberaga dan staf desa yang memiliki lahan untuk land clearing,” katanya.
Menurut Mappilawa, lokasi percontohan pertama program ketahanan pangan berada di lahan milik pemerintah desa. Bahkan, ia mengaku menjadikan sebagian lahannya sendiri sebagai contoh bagi masyarakat.
“Awalnya Pak Bupati menyampaikan bahwa kepala desa harus menjadi contoh. Karena itu saya menjadikan lahan saya sebagai lokasi percontohan. Setelah itu banyak masyarakat yang mendaftarkan lahannya melalui sektor pertanian,” ujarnya.
Terkait isu adanya anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang menerima bantuan, Mappilawa membantah tudingan tersebut.
“Kalau anggota BPD tidak ada yang saya berikan bantuan. Rata-rata penerima bantuan land clearing adalah pensiunan dan itu tidak dilarang oleh aturan,” tegasnya.
Ia menambahkan, program tersebut merupakan bagian dari upaya membangun ketahanan pangan yang berkelanjutan di tingkat desa.
“Bagaimana supaya program ketahanan pangan ini berkelanjutan. Kalau hanya saya yang menanam, tentu tidak ada artinya. Karena itu masyarakat juga harus terlibat,” katanya.
Sementara itu, untuk bantuan bibit sayuran, Mappilawa memastikan seluruh masyarakat memperoleh manfaat dari program tersebut.
“Untuk bantuan bibit kangkung dan kacang panjang, semua masyarakat mendapatkan bantuan tersebut,” pungkasnya.
Hingga kini, polemik pelaksanaan Program Ketahanan Pangan Desa Bulo-Bulo masih menjadi perhatian berbagai pihak. KPMPR Sulsel mendesak audit dilakukan secara terbuka guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan, sementara pemerintah desa menegaskan program tersebut telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.













