BULUKUMBA, Targeticw.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bulukumba kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukumnya, Selasa (03/02/2026).
Setelah sebelumnya berhasil mengungkap 23 tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan 19 unit sepeda motor pada akhir tahun 2025, pada awal tahun 2026 ini Tim Resmob Satreskrim Polres Bulukumba kembali mengungkap kasus curanmor dan mengamankan sembilan unit sepeda motor hasil kejahatan.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama antara Tim Resmob Satreskrim Polres Bulukumba dan Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan.
Dalam pengungkapan ini, dua orang pelaku berinisial SS dan ABD alias Aco berhasil diamankan. Pelaku ABD alias Aco diketahui telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2017.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua pelaku diketahui telah melakukan aksi pencurian sejak tahun 2016 di sejumlah wilayah di Kabupaten Bulukumba. Lokasi yang paling sering menjadi sasaran adalah Kecamatan Gantarang, selain Kecamatan Kindang, Rilau Ale, dan Ujung Bulu. Kedua pelaku juga diketahui merupakan warga Kabupaten Bantaeng.
Dari hasil interogasi, para pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor kurang lebih 100 unit di wilayah Kabupaten Bulukumba dan Kabupaten Bantaeng.
Dari sembilan unit sepeda motor yang berhasil diamankan di wilayah Bulukumba, baru tiga unit yang telah teridentifikasi pemiliknya. Sementara enam unit lainnya masih dalam proses pengembangan guna mengungkap pemilik serta kemungkinan TKP lainnya.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali, S.Sos., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan pelaku curanmor sebelumnya di wilayah Kabupaten Pangkep dan Kabupaten Bantaeng.
“Di wilayah hukum Polres Bulukumba, tim gabungan menangani tiga laporan polisi, yakni dua laporan di Kecamatan Gantarang dan satu laporan di Kecamatan Rilau Ale,” ujar Iptu Muhammad Ali, Selasa (3/2/2026).
Para pelaku diamankan pada Rabu, 28 Januari 2026 sekitar pukul 02.00 WITA, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan intensif. Dari hasil pengembangan, petugas berhasil mengamankan sembilan unit sepeda motor berbagai merek, yaitu:
- 1 unit Yamaha Mio Sporty warna hitam
- 3 unit Yamaha Vega R warna hitam dan merah
- 1 unit Yamaha NMAX warna hitam
- 1 unit Honda Beat warna biru
- 1 unit Yamaha Mio M3 warna hitam
- 2 unit Yamaha Mio Soul GT warna hitam dan biru
Seluruh barang bukti tersebut saat ini diamankan di Polda Sulawesi Selatan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Pengungkapan kasus curanmor ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar oleh Ditreskrimum Polda Sulsel di Posko Resmob Polda Sulsel, Selasa (3/2/2026). Konferensi pers dipimpin oleh Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Benny Pornika, S.I.K., didampingi Kaur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Sulsel, Kompol Andi Huseng, S.H., serta dihadiri Kasat Reskrim Polres Bulukumba dan Kasat Reskrim Polres Bantaeng.
Kompol Benny Pornika menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berdasarkan 11 laporan polisi, yang terdiri dari satu laporan Ditreskrimum Polda Sulsel, tujuh laporan Polres Bantaeng, dan tiga laporan Polres Bulukumba, dengan waktu kejadian antara Juni 2025 hingga Januari 2026.
Dalam perkara ini, polisi berhasil mengamankan empat orang tersangka berinisial ABD (31), SL (38), SA (34), dan SS (32), serta menetapkan empat pelaku lainnya sebagai DPO. Barang bukti yang diamankan secara keseluruhan meliputi satu unit mobil Toyota Avanza, satu buah kunci T, serta 35 unit sepeda motor berbagai merek.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 477 dan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun atau denda paling banyak kategori V sebesar Rp500.000.000.
Saat ini, penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel bersama Polres Bantaeng dan Polres Bulukumba masih terus melakukan pengembangan kasus serta pengejaran terhadap pelaku lain yang masih berstatus DPO.













