News  

Pelajar Jadi Korban Persetubuhan dan Aborsi, Polisi Tetapkan 5 Tersangka di Bulukumba

BULUKUMBA, Targeticw.com – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bulukumba mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang berujung pada tindakan aborsi. Polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka dengan peran berbeda, Sabtu (13/9/2025).

Empat tersangka telah diamankan, masing-masing NR (49), SS (43), HF (33), dan RA (17). Sementara satu tersangka lain, RS (28), masih dalam pengejaran.

Kasus ini terungkap setelah korban NU (16), seorang pelajar SMK, bersama orang tuanya melapor ke Polres Bulukumba pada Rabu (10/9/2025). Dari hasil penyelidikan, NU diketahui hamil akibat hubungan dengan RA (17) yang juga masih berstatus pelajar.

Aksi aborsi dilakukan pada Kamis (4/9/2025) sekitar pukul 23.00 WITA di sebuah rumah kos di Kecamatan Ujung Bulu. Janin yang diperkirakan berusia delapan bulan digugurkan dalam kondisi meninggal dunia, lalu dibawa ke Desa Salemba, Kecamatan Ujung Loe, dan dikuburkan di belakang rumah salah satu pelaku.

Humas Polres Bulukumba

Kasat Reskrim Polres Bulukumba, IPTU Muhammad Ali, S.Sos., mengatakan setelah menerima laporan korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan penindakan.

“Usai menerima laporan, tim gabungan bergerak cepat mengamankan para pelaku serta mengevakuasi janin ke RSUD Sultan Daeng Raja untuk dilakukan visum,” jelasnya, Jumat (12/9/2025).

Peran Para Tersangka:

  • NR (49): Ibu RA, menginisiasi aborsi dengan mengintimidasi korban serta membawanya ke lokasi.
  • SS (43): Penjaga kos, menyediakan tempat, mencari bidan, memesan obat penggugur kandungan, serta membayar jasa bidan.
  • HF (33): Bidan, membantu memasukkan obat ke tubuh korban, membersihkan dan membungkus bayi, kemudian menerima bayaran Rp300 ribu.
  • RS (28): Kakak RA, mendampingi korban saat aborsi serta menguburkan janin (saat ini masih buron).
  • RA (17): Pelaku persetubuhan sekaligus ikut menguburkan bayi hasil hubungannya dengan korban.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. Empat tersangka, yakni NR, SS, HF, dan RA, dijerat dengan Pasal 77A jo Pasal 45A UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 428 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55, 56 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Saat ini, tiga tersangka perempuan ditahan di Rutan Polres Bulukumba. Sementara RA (17) diproses secara khusus sesuai aturan peradilan anak. Polisi juga masih memburu tersangka RS dan mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.