MAKASSAR, Targeticw.com – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) merilis perkembangan terbaru penanganan kasus kerusuhan yang berujung pada pembakaran Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dan Kantor DPRD Kota Makassar, Rabu (3/9/2025).
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol. Didik Supranoto, mengungkapkan bahwa dari total tersangka, tiga orang diketahui terlibat dalam aksi pembakaran Kantor DPRD Provinsi Sulsel, sementara delapan lainnya berperan dalam peristiwa serupa di Kantor DPRD Kota Makassar.
“Seluruh tersangka saat ini telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kombes Pol. Didik.
Adapun identitas para tersangka yang berhasil diamankan, masing-masing berinisial M alias N (36), M.A.S. (20), A.Z. (18), G.S.L. (18), M.S. (23), S.M. (22), R. (19), M.A.A. (22), M.I.S. (17), R. (21), dan Z.M. (22).
Penyidik menjerat para tersangka dengan pasal berlapis. Antara lain, Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengerusakan secara bersama-sama terhadap barang, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun 6 bulan penjara. Selain itu, Pasal 362 dan 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 hingga 7 tahun penjara, serta Pasal 187 KUHP tentang pembakaran yang diancam pidana maksimal 20 tahun atau hukuman seumur hidup.
Lebih lanjut, Kombes Pol. Didik menegaskan bahwa penyidikan masih terus berlanjut untuk mendalami kemungkinan adanya pelaku lain. “Proses pengembangan perkara masih dilakukan. Kami pastikan setiap pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.