Polda Sulsel Gagalkan Peredaran Narkoba, Satu Tersangka Ditangkap di Sidenreng Rappang

Sidenreng Rappang, Targeticw.com — Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kabupaten Sidenreng Rappang. Operasi penangkapan ini dipimpin oleh Kanit Timsus Kompol Abd Nuradnan, S.H., dan didampingi Panit 1 Timsus AKP Bambang Supriady, S.H., berlangsung, di Jalan Poros Baranti, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidenreng Rappang. Senin, (17/02/2025).

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang melaporkan adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menanggapi laporan tersebut, tim melakukan pengintaian sejak pagi. Sekitar pukul 16.00 WITA, petugas yang menyamar sebagai pembeli bertemu dengan dua orang yang diduga sebagai pengedar, yakni Lk S dan Lk O (DPO).

Tak lama setelah itu, sebuah mobil Toyota Calya berwarna abu-abu metalik yang dikendarai oleh Lk PT (DPO) tiba di lokasi. Lk PT menyerahkan satu kantong plastik hitam berisi tiga sachet sabu kepada Lk S, yang kemudian menyerahkannya kepada petugas yang menyamar. Setelah transaksi selesai, tim langsung mengamankan Lk S beserta barang bukti.

Namun, dua tersangka lainnya, Lk O dan Lk PT, berhasil melarikan diri meskipun petugas telah melakukan pengejaran. Dalam interogasi awal, Lk S mengaku memperoleh sabu tersebut dari Lk PT, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial S (32), yang dijerat dengan Pasal 114 atau Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Barang bukti yang disita dari tangan tersangka antara lain tiga bungkus plastik bening berisi serbuk kristal yang diduga sabu, serta satu unit ponsel iPhone.

Tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel untuk penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.