Kapolda Sulsel Tindak Tegas Pelaku Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi dan Narkoba

Sidrap, Targeticw.com — Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Yudhiawan S.H., S.I.K., M.H., M.Si., memimpin langsung konferensi pers terkait pengungkapan kasus narkoba dan penyalahgunaan pupuk bersubsidi di Mako Polres Sidrap, Rabu (19/02/25).

Acara ini juga diikuti dengan pemusnahan barang bukti dari kedua kasus tersebut.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Irwasda Kombes Polda Sulsel Pol Ai Afriandi S.H., S.I.K., M.M., Kabid Humas Kombes Pol. Didik Supranoto, S.I.K., M.H., Kabid Propam Kombes Pol Zulham Effendi S.I.K., M.H., serta Kapolres Sidrap AKBP Dr. Fantry Taherong, S.H., S.I.K., M.H.

Dalam kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi, pihak kepolisian berhasil mengamankan 4 ton pupuk bersubsidi. Barang bukti yang disita terdiri dari 21 karung pupuk Urea, 19 karung pupuk NPK Phonska, 74 karung pupuk Urea dan NPK Phonska tambahan, serta 1 unit truk bermuatan pupuk bersubsidi.

Dua orang tersangka terlibat dalam kasus ini, yakni LK. HJ (52), Kepala Dusun 2 Desa Bola Bulu dan anggota kelompok tani Sipakainge-Mamminasae, serta LK. AS (62), seorang pekerja kebun yang berperan sebagai pembeli pupuk bersubsidi.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf b jo. Pasal 1 subs 3e UU Darurat RI No. 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi, serta pasal-pasal dalam Permendag No. 04 Tahun 2023 dan Perpres RI No. 15 Tahun 2011, dengan ancaman pidana penjara maksimal dua tahun.

Sementara itu, dalam pengungkapan kasus narkoba, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 4.200 butir pil ekstasi berlogo love warna coklat dan 4,611 kg sabu-sabu yang dikemas dalam 91 sachet besar.

Lima orang tersangka diamankan dari tiga lokasi berbeda. Tersangka pertama, LK. MH (22) dan LK. AL (20) ditangkap di TKP 1 dengan barang bukti 10 butir ekstasi. Di TKP 2, LK. MA (30) dan LK. AH (27) ditangkap dengan barang bukti dua sachet yang diduga berisi ekstasi.

Kemudian, di TKP 3, tim Opsnal melakukan pengembangan di rumah LK. MA dan menemukan 42 sachet narkotika berisi pil ekstasi. Selain itu, LK. HMN (25) ditangkap di Jalan Poros Pinrang-Polmas, Kelurahan Bungi, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, dengan barang bukti 4,611 kilogram sabu-sabu. Total nilai barang bukti mencapai sekitar Rp8,89 miliar.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp10 miliar.

Kapolda Sulsel, Irjen Pol. Yudhiawan, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus memberantas peredaran narkoba dan penyalahgunaan pupuk bersubsidi demi melindungi masyarakat dari dampak negatifnya.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana, khususnya yang merugikan masyarakat luas,” ujarnya.