DAERAH  

Diduga Tanpa Sosialisasi Menyeluruh, Penataan TK di Tanah Harapan Picu Polemik

Diduga Minim Sosialisasi Penataan TK Tuai Sorotan (Gambar Ilustrasi)

BULUKUMBA, Targeticw.com – Rencana penataan lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Desa Tanah Harapan, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, menuai perhatian sejumlah pihak. Kebijakan yang berkaitan dengan pemindahan titik koordinat salah satu taman kanak-kanak (TK) di bawah naungan Yayasan Umboh dinilai belum disosialisasikan secara menyeluruh kepada pihak-pihak yang terdampak, Selasa (28/07/2026).

Operator TK Sang Hyang Seri, M. Saleh, mengaku hingga kini belum memperoleh penjelasan resmi mengenai dasar kebijakan pemindahan koordinat tersebut. Menurutnya, kurangnya komunikasi berpotensi memunculkan kesalahpahaman di lapangan.

“Kami berharap ada penjelasan yang terbuka sehingga semua pihak memahami dasar pengambilan kebijakan tersebut,” ujarnya.

Senada dengan itu, Kepala TK Sang Hyang Seri, Zahrah Zainuddin, menyampaikan keberatannya atas keberadaan TK Bunda Pertiwi di Dusun Masagena, Desa Tanah Harapan. Ia menilai terdapat perbedaan antara rencana awal dengan pelaksanaan di lapangan.

Berdasarkan informasi yang diterimanya, lokasi tersebut semula direncanakan untuk pembangunan Kelompok Bermain (KB). Namun, dalam perkembangannya dilakukan penerimaan peserta didik baru untuk TK Bunda Pertiwi yang kemudian dialihkan menjadi TK Lempangan.

“Yang menjadi keberatan kami adalah tidak sesuainya perencanaan awal dengan kondisi yang terjadi sekarang. Awalnya hanya direncanakan membangun KB, tetapi kemudian dilakukan penerimaan murid baru untuk TK Bunda Pertiwi dan selanjutnya dialihkan lagi ke TK Lempangan,” kata Zahrah.

Ia juga menyoroti proses kegiatan belajar mengajar yang disebut sempat berlangsung di rumah salah seorang guru sebelum nantinya dipindahkan ke gedung baru. Menurutnya, hal tersebut perlu dikaji lebih lanjut agar dipastikan telah memenuhi ketentuan dan regulasi penyelenggaraan pendidikan anak usia dini.

Sementara itu, M. Saleh menilai Yayasan Umboh bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bulukumba, khususnya Bidang PAUD, seharusnya membangun komunikasi terlebih dahulu dengan pengelola TK Sang Hyang Seri sebelum mengambil kebijakan terkait pendirian maupun pemindahan lembaga pendidikan di wilayah tersebut.

Ia mengacu pada Permendikbud Nomor 84 Tahun 2014 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini yang mengatur bahwa pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan perlu mempertimbangkan kebutuhan layanan pendidikan, jumlah penduduk, daya tampung, serta keberadaan satuan pendidikan terdekat sebelum menerbitkan izin pendirian lembaga baru.

“Regulasi mengatur bahwa sebelum izin diterbitkan harus ada kajian mengenai kebutuhan layanan pendidikan, daya tampung, serta kondisi satuan pendidikan di sekitarnya. Hal itu penting agar keberadaan lembaga baru benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat,” jelas Saleh.

Zahrah berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui forum mediasi yang difasilitasi Bidang PAUD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bulukumba dengan menghadirkan seluruh pihak terkait, termasuk Yayasan Umboh dan pihak-pihak yang terlibat dalam proses pemindahan TK Lempangan ke Dusun Masagena.

Menurutnya, dialog terbuka diperlukan agar diperoleh kejelasan sekaligus solusi yang dapat diterima semua pihak tanpa mengabaikan kepentingan pelayanan pendidikan anak usia dini.

Ia juga mengaku khawatir keberadaan lembaga TK baru di lokasi yang berdekatan akan berdampak terhadap keberlangsungan TK Sang Hyang Seri, khususnya dalam penerimaan peserta didik pada tahun-tahun mendatang.

Di sisi lain, Kepala TK Lempangan, Marniati, S.Pd., menjelaskan bahwa pemindahan kegiatan belajar mengajar ke titik koordinat yang telah disepakati dalam pertemuan di Aula Kantor Desa Tanah Harapan pada 15 Juli 2026 baru akan dilakukan setelah pembangunan gedung selesai.

“Insya Allah setelah bangunannya rampung, kami segera memindahkan seluruh perlengkapan ke gedung TK yang baru. Saat ini bangunan sudah selesai diatapi dan sedang dalam tahap pengerjaan lantai,” ujar Marniati.

Menanggapi rencana mediasi tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bulukumba, Andi Buyung Saputra, S.STP., M.M., menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti setiap hasil kesepakatan yang telah dicapai.

Ia menyatakan, apabila terdapat kesepakatan yang tidak dijalankan, Dinas Pendidikan melalui Bidang PAUD akan kembali memfasilitasi pertemuan kedua belah pihak untuk mencari penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami berharap proses mediasi dapat menghasilkan solusi terbaik yang mengedepankan kepentingan layanan pendidikan anak usia dini, menjaga hubungan baik antar lembaga pendidikan, serta memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang terlibat,” pungkasnya.