DAERAH  

Resmob Polres Bulukumba Ringkus DPO Curanmor Asal Bantaeng, Dua Motor Curian Berhasil Diamankan

Polres Bulukumba kembali berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor)

Bulukumba, Targeticw.com – Tim Satgas Tindak Operasi Pekat Lipu 2026 Polres Bulukumba kembali berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan menangkap seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) yang selama ini masuk dalam daftar buronan, Kamis (9/7/2026).

Terduga pelaku berinisial SR alias PD alias KL (40), seorang petani asal Dusun Ollu, Desa Parangloe, Kecamatan Eremerasa, Kabupaten Bantaeng, ditangkap pada Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 02.30 Wita.

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Dr. H. Andi Imran Hamid, S.Sos., M.M., didampingi Dantim Resmob Polres Bulukumba, AIPTU Muh. Usman.

SR diketahui merupakan DPO dalam dua kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, masing-masing pada tahun 2024 dan 2025.

Kasus pertama terjadi pada Sabtu, 11 Mei 2024 sekitar pukul 15.00 Wita di Jalan Poros Borong Loe, Desa Dampang. Korban berinisial AR (62) kehilangan sepeda motor Honda Beat warna hitam yang diparkir di area kebun saat hendak menuju sawah.

Sementara itu, kasus kedua terjadi pada Selasa, 11 November 2025 sekitar pukul 11.00 Wita di Dusun Tamangingisi, Desa Bonto Macinna. Korban AA (72) kehilangan sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna hitam yang diparkir di pinggir jalan poros desa.

Berdasarkan laporan kedua korban, Tim Satgas Tindak Ops Pekat Lipu 2026 bersama personel Resmob melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku.

Sebelumnya, salah seorang terduga pelaku berinisial AC telah lebih dahulu diamankan. Sementara SR berhasil melarikan diri dan kemudian ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Setelah melakukan pencarian intensif, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan SR di Lingkungan Onto, Kelurahan Onto, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan dua unit sepeda motor hasil curian, yakni Honda Beat warna hitam milik korban AR dan Yamaha Mio Sporty warna hitam milik korban AA.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Dr. H. Andi Imran Hamid, mengatakan bahwa berdasarkan hasil interogasi awal, SR mengakui melakukan aksi pencurian bersama rekannya, AC, dengan menggunakan kunci T sebagai alat untuk merusak rumah kunci kendaraan.

“Terduga pelaku mengakui motor hasil curian tersebut dijual, kemudian uang hasil penjualannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujar AKP Andi Imran Hamid.

Saat ini, SR beserta barang bukti telah diamankan dan diserahkan ke Polsek Gantarang guna menjalani proses pemeriksaan, penyidikan, serta pengembangan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.