DAERAH  

Setelah Pemutaran Video Bukti, Enam Terlapor Kasus Perobohan Rumah di Jeneponto Dinilai Penuhi Unsur Pidana

Polda Sulawesi Selatan menggelar perkara khusus terkait dugaan pembongkaran dan perobohan rumah milik Sangkala

Makassar, Targeticw.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan menggelar perkara khusus terkait dugaan pembongkaran dan perobohan rumah milik Sangkala yang terjadi di Kampung Mannuruki, Kelurahan Bontotangnga, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto. Kegiatan tersebut berlangsung di ruang Ditreskrimum Polda Sulsel, Kamis (11/6/2026).

Gelar perkara dihadiri oleh pihak pengadu masyarakat (Pendumas) yang diwakili kuasa hukum Sangkala, Sudirman Jarappa, SH, bersama penyidik serta KBO Reskrim Polres Jeneponto.

Usai mengikuti gelar perkara, Sudirman Jarappa mengungkapkan bahwa selain tiga orang yang sebelumnya telah divonis oleh Pengadilan Negeri Jeneponto, masih terdapat enam orang lainnya yang selama ini berstatus dalam tahap penyelidikan.

Keenam orang tersebut masing-masing berinisial Hj. Nur Fadillah binti Gani, Hj. Nurmi alias Umi binti Gani, Diri Dg. Sijaya bin Gani, Dawang bin Damin, Doni Setiawan, dan Muda Dg. Sese bin Gani.

“Alhamdulillah, dalam gelar perkara khusus di Ditreskrimum Polda Sulsel telah dilakukan pemeriksaan dan pemutaran rekaman video di hadapan seluruh peserta. Berdasarkan hasil pembahasan dan analisis alat bukti yang ditampilkan, keenam orang yang sebelumnya masih dalam proses penyelidikan dinilai telah memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Sudirman.

Menurutnya, jalannya gelar perkara berlangsung secara profesional, transparan, dan terbuka. Seluruh peserta diberikan kesempatan yang sama untuk menyampaikan pandangan serta mencermati alat bukti yang dipaparkan dalam forum tersebut.

“Saya selaku kuasa hukum Sangkala mengapresiasi seluruh peserta gelar perkara yang telah memberikan pelayanan dengan baik. Proses ini berjalan secara transparan, terbuka, dan objektif hingga gelar perkara khusus selesai dilaksanakan,” tambahnya.

Sudirman berharap hasil gelar perkara tersebut dapat segera ditindaklanjuti oleh penyidik guna memberikan kepastian hukum bagi korban.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, penyidik masih melanjutkan proses hukum sesuai dengan hasil dan rekomendasi yang diperoleh dalam gelar perkara khusus di Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan.