Sorot  

Galian C ‘Ilegal’ Gerogoti Desa, Pemerintah Daerah Dirugikan Miliaran!

Galian C 'Ilegal' Gerogoti Desa, Pemerintah Daerah Dirugikan Miliaran!
Ekskavator yang disembunyikan di Belakan Rumah Warga

Targeticw.com– Aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal di Dusun Ballaparang, Desa Pannyangkalang, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, kembali menjadi sorotan publik. Minggu (30/11/2025)

Tambang tersebut dinilai merugikan pemerintah daerah karena beroperasi tanpa izin, tidak membayar pajak, serta menyebabkan kerusakan lingkungan dan jalan umum di sekitar wilayah itu.

Kepala Desa Pannyangkalang menegaskan bahwa pemerintah desa tidak pernah menerima laporan maupun permohonan izin dari pihak mana pun terkait aktivitas penambangan pasir tersebut.

“Jika pun ada yang datang, mungkin saya tidak akan memberikan izin,” tegasnya pada Sabtu (29/11/2025).

Ia menyebut laporan mengenai kegiatan tambang ilegal ini telah disampaikan kepada Bimmas dan Babinsa. Warga pun berharap aparat segera mengambil tindakan.

Keluhan serupa juga disuarakan oleh warga. Seorang warga berinisial N mengatakan bahwa jalan desa kini rusak parah akibat hilir mudik kendaraan besar pengangkut material tambang.

Tak hanya soal kerusakan jalan, warga juga mendesak Kapolres Gowa untuk memanggil pemilik tambang serta memeriksa legalitas operasionalnya.

Mereka bahkan mencurigai adanya upaya menghindari penindakan, setelah sejumlah alat berat dipindahkan dari lokasi tambang pasca-teguran aparat.

Kecurigaan itu sejalan dengan pernyataan Dg Raja’, seperti dikutip dari fajarindonesianews.id.

Ia mengakui bahwa pemindahan alat berat dilakukan sebagai respons atas teguran yang diterimanya, guna menghindari potensi masalah hukum yang lebih besar.

Aktivitas penambangan tanpa izin berpotensi melanggar dua regulasi utama:

1. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

  • Pasal 36 ayat (1) Kegiatan yang berdampak penting pada lingkungan wajib memiliki izin lingkungan.

  • Pasal 98–102. Mengatur sanksi pidana bagi pelaku yang menimbulkan kerusakan lingkungan.

  • Pasal 109. Usaha tanpa izin lingkungan dapat dipidana 1–3 tahun penjara dan denda Rp1–3 miliar.

2. UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba

  • Pasal 35. Setiap penambangan wajib memiliki IUP (Izin Usaha Pertambangan).

  • Pasal 158. Penambangan tanpa izin dapat dipidana hingga 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.

  • Pasal 161. Pihak yang memfasilitasi tambang ilegal juga dapat dipidana.

Publik kini menantikan langkah tegas Polres Gowa untuk menindaklanjuti dugaan tambang ilegal ini, termasuk memeriksa legalitas perizinan, potensi kerugian pajak daerah, serta dampak kerusakan lingkungan yang sudah terjadi.

Bersambung..

(SK)