BULUKUMBA, Targeticw.com – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bulukumba mengamankan seorang pria berinisial AR alias I (22), warga Dusun Buhung Tellue, Desa Bonto Minasa, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba. Ia ditangkap atas dugaan melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, IS (23), Kamis (27/11/2025).

Penangkapan dilakukan pada Selasa, 25 November 2025, sekitar pukul 19.16 WITA, setelah korban melaporkan tindakan penganiayaan tersebut kepada pihak kepolisian. Proses penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit PPA Polres Bulukumba, IPDA Rosmina, S.IP.
Usai menerima laporan, penyidik Unit PPA segera melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi, serta membawa korban ke rumah sakit untuk visum. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan korban mengalami banyak luka lebam di sekujur tubuhnya, mulai dari lengan hingga kaki, akibat pukulan dan tendangan yang diduga dilakukan oleh pelaku.
Selain itu, korban diketahui sedang mengandung anak pertama, sehingga kekerasan yang diterimanya berpotensi menimbulkan risiko kesehatan yang lebih serius.
Setelah proses penyelidikan dinyatakan lengkap, petugas PPA kemudian menangkap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan pada pukul 19.00 WITA di hari yang sama. Pelaku ditetapkan sebagai tersangka sekitar pukul 22.00 WITA.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, IPTU Muhammad Ali, S.Sos, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pelaku telah mengakui perbuatannya dan menyebut aksi kekerasan itu dipicu oleh rasa cemburu. Pelaku menuduh istrinya berkomunikasi dengan seseorang saat sedang menggunakan ponsel, sehingga memicu emosi dan berujung penganiayaan.
“Pelaku sudah mengakui perbuatannya. Saat ini ia telah kami tetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum sesuai aturan yang berlaku. Yang bersangkutan juga telah kami tahan di rutan Polres Bulukumba,” tegas IPTU Muhammad Ali.
Atas tindakannya, pelaku dijerat Pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT jo Pasal 351 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Sementara itu, kondisi korban dilaporkan telah berangsur membaik dan saat ini masih mendapatkan pendampingan dari Unit PPA Polres Bulukumba.













