Makassar, Targeticw.com – Mahasiswa Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Muhammad Fadli Naro, menanggapi tindakan represif oknum kepolisian terhadap mahasiswa di Mamuju.
Seperti diketahui, pengeroyokan yang dilakukan oleh oknum kepolisian di Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) bermula saat Bripda S mengantar pacarnya di asrama putri pada Rabu (1/1/2025) malam.
Sehubungan dengan itu, tindakan pengeroyokan tersebut dinilai imoralitas atau tidak bermoral. Seharusnya, kata Muhammad Fadli Naro, polisi menjadi pengayom masyarakat berdasarkan undang-undang pasal 13 UU no. 2 Tahun 2002.
“Kami mahasiswa pascasarjana UIN Alauddin Makassar merasa miris terhadap kasus yang baru-baru ini terjadi oleh oknum polisi tersebut, polisi yang seharusnya memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/1/2025).
Akan tetapi, lanjutnya, dari aksi pengeroyokan yang dilakukan kurang lebih 50 orang terhadap mahasiswa menunjukkan oknum kepolisian tidak menjalankan tugasnya sebagai pengayom masyarakat dan memelihara ketertiban.
Tak hanya itu, Muhammad Fadli Naro, juga menggarisbawahi bahwa pelaku pengeroyokan tersebut harus ditindaki berdasarkan aturan yang berlaku. Jika perlu pecat sebagai polisi. Agar kejadian serupa tak terulang lagi.
“Kami mahasiswa pascasarjana UIN Alauddin Makassar dan sebagai warga negara Indonesia yang baik mengecam dan menekankan agar oknum polisi yang terlibat tersebut ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.
“Dan juga kami menghimbau seluruh anggota kepolisian agar kejadian pengeroyokan serta tindakan-tindakan imoralitas yang lainnya yang bisa saja menyeret anggota institusi polri tidak terulang kembali,” lanjutnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa kejadian seperti itu kiranya institusi kepolisian mengevaluasi agar tindakan dari bawahannya tak lagi terulang.
“Dan juga sebagai bahan pelajaran bagi para anggota polri yang lain agar senantiasa memelihara dan menjaga nama baik instansi polri.
Hal tersebut sejalan dengan pendapat Prof. Dr. H. Mustari Mustafa, M.Pd,” kata Muhammad Fadli Naro.
Ia mengutip pendapat Prof Mustari Mustafa bahwa siapapun yang berbuat kesalahan harus di kritik tak terkecuali.
“Beliau mengatakan tindakan imoralitas yang dilakukan oleh siapapun itu harus dikritik dan sedapat mungkin dibimbing dan memberikan penghimbauan terhadap semua elemen masyarakat, pejabat pemerintahan, tidak terkecuali aparat yang notabenenya pengayom dan pelindung masyarakat,” pungkasnya.