Guru Aniaya 17 Siswa di SMPN 47 Bulukumba, Orang Tua Desak Tindakan Tegas

Bulukumba, Targeticw.com – Beberapa orang tua siswa di SMPN 47 Bulukumba mengungkapkan rasa kecewa mendalam setelah mengetahui bahwa seorang guru yang diduga menganiaya sejumlah siswa masih tetap mengajar di sekolah tersebut. Guru yang dimaksud adalah YL, yang juga menjabat sebagai Wakil Kepala Sekolah di SMPN 47 Bulukumba.

Menurut keterangan orang tua siswa, tindakan kekerasan yang dilakukan oleh YL dianggap tidak manusiawi. Mereka merasa sangat kecewa karena guru tersebut memegang posisi penting di sekolah dan seharusnya menjadi teladan bagi para siswa-siswi.

Jusman Ma’gangka, salah satu orang tua siswa, menjelaskan bahwa kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan YL sempat dibahas dalam rapat di aula SMPN 47 Bulukumba. Rapat tersebut dihadiri oleh kepala sekolah, ketua komite sekolah, beberapa guru, serta orang tua siswa. Dalam rapat itu, semua pihak sepakat untuk tidak melaporkan kasus ini ke pihak berwajib dengan janji bahwa YL akan dipindahkan dari sekolah.

“Saya merasa sangat kecewa. Meskipun ada kesepakatan antara orang tua, guru, dan komite sekolah yang dipimpin kepala sekolah, pada akhirnya YL tetap tidak dipindahkan dan kasus ini tidak dilaporkan,” ungkap Jusman.

Menurut Jusman, meskipun ada janji untuk memindahkan YL, hingga kini guru tersebut masih mengajar di SMPN 47. Bahkan, setelah sebulan berlalu, tidak ada tanda-tanda bahwa proses pemindahan YL akan dilakukan.

“Ketika saya bertanya kepada kepala sekolah dan Ibu YL, mereka mengaku bahwa proses pemindahan tertunda karena Bupati sedang cuti,” tambah Jusman.

Jusman juga menyesalkan sikap YL yang tidak hanya melakukan dugaan kekerasan terhadap siswa, tetapi juga mengajak korban untuk memanggil orang tua mereka ke sekolah sambil menyatakan bahwa ia tidak takut dengan orang tua siswa.

“Yang kami sesalkan bukan hanya kekerasannya, tetapi juga sikap YL setelah kejadian. Ia bahkan menyuruh siswa yang dipukul untuk memanggil orang tua mereka ke sekolah dan mengatakan bahwa ia tidak takut dengan orang tua siswa,” jelas Jusman. Selasa 17/12/2024.

Lebih lanjut, Jusman menyebutkan bahwa tindakan dugaan kekerasan terhadap siswa di SMPN 47 Bulukumba bukanlah kejadian pertama. YL sebelumnya telah beberapa kali melakukan tindakan serupa terhadap siswa, namun penyelesaian yang diambil hanya sebatas pembuatan surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan tersebut.

Kekecewaan orang tua semakin meningkat karena hingga saat ini belum ada tindakan tegas terhadap YL. Mereka berharap pihak sekolah dan instansi terkait segera mengambil langkah yang tepat agar kejadian serupa tidak terulang.

Jika dalam waktu dekat ini YL masih tetap diberi kebijakan oleh pihak kepala sekolah, Jusman mengungkapkan bahwa orang tua siswa tidak akan ragu untuk turun ke jalan melakukan aksi unjuk rasa di depan SMPN 47 Bulukumba.

“Saya sudah konsisten dengan perjanjian bahwa kami tidak melaporkan asalkan Ibu YL dipindahkan. Namun, kalau ini terus dibiarkan, kami akan mendatangi kepala sekolah dan melakukan demo, menuntut agar kepala sekolah dan Ibu YL menepati janji mereka,” ujar Jusman.

Lebih lanjut, Jusman menegaskan bahwa jika kepala sekolah dan YL tidak menepati kesepakatan, orang tua siswa akan siap menempuh jalur hukum.

“Kami akan mengambil langkah hukum karena seorang guru harus jujur dan adil. Kami mengingatkan bahwa salah satu ciri-ciri orang munafik adalah ketika berbicara selalu bohong, mengingkari janji, dan berdusta ketika dipercaya. Jika seorang guru dan kepala sekolah memiliki sifat seperti ini, bagaimana bisa mereka menjadi panutan bagi siswa-siswi?” tegas Jusman.

Sementara itu, Kepala Sekolah SMPN 47 Bulukumba, Armas S.Pd., M.Pd., yang dikonfirmasi terkait masalah ini, mengaku bahwa pihak sekolah telah memberikan rekomendasi untuk pemindahan YL. Namun, ia menjelaskan bahwa hingga kini pihak BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) belum mengeluarkan Surat Keputusan (SK) mutasi.

“Pihak sekolah sudah memberikan rekomendasi pelepasan, tetapi proses mutasi terkendala karena aturan yang melarang adanya mutasi pejabat enam bulan sebelum dan setelah pilkada,” ujar Armas.

Armas menambahkan bahwa pihak sekolah sudah tidak memiliki alasan untuk menahan YL, namun mereka tidak bisa memindahkan YL tanpa dasar hukum berupa SK mutasi.

“Pihak sekolah sudah menyerahkan urusan ini ke pihak atas. Kami sudah memberikan izin satu minggu untuk mengurus mutasi, namun hingga kini SK mutasinya belum terbit,” jelas Armas.

Armas juga mengungkapkan bahwa pihaknya sudah memberikan rekomendasi pelepasan, tetapi untuk masalah SK mutasi, pihaknya tidak bertanggung jawab.

“Saya belum mengonfirmasi lagi ke pihak BKD, karena ini permintaan dari pihak yang bersangkutan. Tanggung jawab saya sudah selesai dengan memberikan rekomendasi pelepasan, jadi proses selanjutnya diurus oleh yang bersangkutan,” pungkas Armas.