Polri Ungkap Jaringan Narkoba Terbesar di Bali, Laboratorium Hashish Disita Senilai Rp 1,5 Triliun

Bali, Targeticw.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan produksi narkoba terbesar di Indonesia yang beroperasi di Bali. Sebuah laboratorium hashish ditemukan di sebuah vila di Jimbaran, Bali, dengan barang bukti yang disita bernilai Rp 1,5 triliun. Temuan ini berpotensi menyelamatkan lebih dari 1,4 juta jiwa dari ancaman narkoba.

Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol. Drs. Wahyu Widada, M.Phil., menegaskan bahwa pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia.

“Ini adalah pengungkapan pertama laboratorium hashish di Indonesia. Polri akan terus berupaya memerangi narkoba demi melindungi generasi bangsa,” ujar Komjen Wahyu dalam konferensi pers, Selasa (19/11/2024).

Barang bukti yang diamankan mencakup 18 kg hashish dalam kemasan silver, 12,9 kg hashish dalam kemasan emas, 35.000 butir pil Happy Five, dan bahan baku yang cukup untuk memproduksi lebih dari 2 juta pil dan ribuan batang hashish. Laboratorium ini diketahui berpindah-pindah untuk menghindari deteksi, dengan sebagian besar bahan baku diimpor dari luar negeri.

Komjen Wahyu menjelaskan bahwa jaringan ini memanfaatkan “pods system”, alat yang biasa digunakan untuk vaping, namun dimodifikasi untuk konsumsi hashish cair. “Modus ini menyasar generasi muda dengan memanfaatkan tren teknologi. Kami mengimbau orang tua untuk lebih waspada terhadap perangkat semacam ini,” tambahnya.

Polri mengungkap bahwa jaringan narkoba ini dikendalikan oleh seorang WNI berinisial DOM, yang saat ini berstatus buron (DPO). Produksi hashish tersebut direncanakan akan diedarkan secara besar-besaran pada perayaan Tahun Baru 2025 di Bali, Jawa, serta pasar internasional.

Dalam penggerebekan tersebut, empat tersangka berinisial MR, RR, N, dan DA berhasil ditangkap. Mereka bertugas sebagai peracik dan pengemas narkoba. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 59 Ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi para tersangka adalah hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana 20 tahun, serta denda hingga Rp 10 miliar. Jika terbukti terlibat dalam pencucian uang, mereka juga akan dijerat dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun.

Polri mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap modus-modus baru dalam peredaran narkoba dan melaporkan setiap indikasi aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dengan dukungan semua pihak, kami optimis Indonesia bebas dari narkoba,” tutup Komjen Wahyu.

Pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam mendukung visi Presiden RI, Bapak Prabowo Subianto, serta melindungi masa depan generasi muda dari bahaya narkoba