DAERAH  

Kasat Lantas Polresta Gowa Klarifikasi Pengeluaran Barang Bukti Hasil Penertiban Balap Liar

Kasat Lantas Polresta Gowa AKP Hasan Fadhlyh, S.H. menyampaikan klarifikasi sekaligus permohonan maaf kepada masyarakat atas adanya miskomunikasi dalam proses tersebut

GOWA, Targeticw.com — Menanggapi pemberitaan yang beredar di sejumlah media online terkait pengeluaran barang bukti hasil penertiban balap liar, Kasat Lantas Polresta Gowa AKP Hasan Fadhlyh, S.H. menyampaikan klarifikasi sekaligus permohonan maaf kepada masyarakat atas adanya miskomunikasi dalam proses tersebut, Rabu (07/10/2026).

Klarifikasi itu disampaikan AKP Hasan Fadhlyh, Ia mengakui bahwa miskomunikasi dalam proses pengeluaran barang bukti telah menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Kami menyampaikan permohonan maaf apabila terjadi miskomunikasi dalam proses pengeluaran barang bukti sehingga menimbulkan kesalahpahaman. Hal ini menjadi bahan evaluasi bagi kami untuk melakukan perbaikan dan meningkatkan pengawasan ke depan,” ujar AKP Hasan.

Ia menegaskan, setiap pengeluaran barang bukti harus dilakukan berdasarkan ketentuan serta Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Karena itu, pihaknya akan memperketat mekanisme pengeluaran barang bukti di Satuan Lalu Lintas Polresta Gowa.

Pengawasan tersebut, kata dia, akan dilakukan secara langsung oleh Kasat Lantas selaku pengendali satuan.

“Saya akan melakukan pengawasan secara langsung terhadap mekanisme pengeluaran barang bukti. Setiap anggota yang diberikan tanggung jawab dalam proses maupun pendampingan pengeluaran barang bukti wajib berpedoman pada SOP dan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Selain melakukan evaluasi terhadap mekanisme yang ada, AKP Hasan mengatakan personel yang sebelumnya terlibat dalam proses pengeluaran maupun pendampingan barang bukti dan dinilai tidak berpedoman pada SOP juga telah diberikan teguran.

Menurutnya, teguran tersebut merupakan bagian dari pembinaan internal agar seluruh personel lebih memahami tugas dan tanggung jawab masing-masing.

“Termasuk anggota yang diberikan tanggung jawab untuk melakukan pendampingan pengeluaran barang bukti, sudah kami berikan teguran agar tidak melakukan hal yang sama. Ini merupakan evaluasi internal agar seluruh personel lebih disiplin dan memahami tanggung jawabnya masing-masing,” jelasnya.

AKP Hasan menambahkan, evaluasi tersebut merupakan bagian dari upaya Satuan Lalu Lintas Polresta Gowa untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Ia memastikan setiap pelaksanaan tugas akan terus diarahkan agar berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

“Kami tidak menutup diri terhadap kritik maupun masukan dari masyarakat. Justru ini menjadi momentum bagi kami untuk berbenah dan memastikan kejadian serupa tidak terulang kembali,” katanya.

Ia juga menegaskan komitmen Satlantas Polresta Gowa untuk terus memberikan pelayanan yang lebih baik sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang lebih baik dan menjaga kepercayaan masyarakat kepada Polresta Gowa,” pungkas AKP Hasan Fadhlyh.

Editor : Andi Citra