Diduga Tidak Profesional Tangani Kasus, AKP Hamka Dilaporkan ke Mabes Polri

Makassar, Targeticw.com — Mantan anggota DPRD Jeneponto dari Fraksi Gerindra, Sudirman Jarappa, S.H., resmi melaporkan salah satu perwira Polrestabes Makassar, AKP Hamka, S.H., ke Divisi Propam Mabes Polri atas dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus pencurian yang ia laporkan. Jumat,(11/04/2025).

Laporan tersebut diajukan dan berkaitan dengan penghentian penyelidikan laporan pencurian yang dilaporkan Sudirman pada 9 September 2024 dengan nomor LP/B/1680/IX/2024.

“Saya adalah korban pencurian, dan pelaku, saksi, serta barang-barang yang hilang sudah jelas diketahui. Namun, laporan saya dihentikan tanpa proses hukum yang transparan. Alasan yang diberikan penyidik, dalam hal ini AKP Hamka, saya anggap tidak logis dan mengada-ada,” ungkap Sudirman.

Sudirman merasa kecewa dengan keputusan Unit V Jatanras Polrestabes Makassar yang menghentikan penyelidikan. Ia menyebutkan bahwa alasan penghentian kasus, yaitu karena surat penetapan ahli waris baru diterbitkan setelah kejadian pencurian, tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Ia menegaskan bahwa dirinya adalah ahli waris sah dari almarhum Bustang, berdasarkan surat keterangan waris yang menyatakan bahwa ia, bersama Hasnah binti Jarappa dan Budianto bin Jarappa, berhak atas harta peninggalan almarhum. Barang-barang yang dilaporkan hilang meliputi AC, televisi, kulkas, dua set sofa, kompor gas, dan perlengkapan rumah tangga lainnya. Sudirman menduga tindakan pencurian dilakukan oleh Lisnawati dan Reski Mutmainna.

“Dalam hukum Islam, jika seseorang meninggal dunia tanpa meninggalkan anak, maka saudara kandung yang masih hidup berhak atas harta warisan,” tambahnya.

Menanggapi laporan tersebut, AKP Hamka memberikan klarifikasi melalui pesan WhatsApp. Ia menjelaskan bahwa penghentian penyelidikan (SP3) dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara, bukan keputusan sepihak dari dirinya atau tim penyidik.

“Terkait SP3, penyidik telah melalui proses uji kualitas dan hasil gelar perkara melibatkan para Kanit. Ini bukan pendapat pribadi, tetapi hasil kesepakatan peserta gelar,” ujar AKP Hamka.

Ia menambahkan bahwa pada saat kejadian, status kepemilikan barang masih berada pada almarhum, dan belum ada yang secara sah ditetapkan sebagai ahli waris. Menurutnya, hal ini menjadi dasar bahwa belum terjadi tindak pidana, karena tidak ada pihak yang secara hukum memiliki hak atas barang saat itu.

“Pak Sudirman memang memiliki hak setelah ditetapkan sebagai ahli waris, tetapi belum ada kejelasan mengenai barang-barang apa saja yang masuk dalam harta warisan almarhum,” jelasnya.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik, dan masyarakat menanti tindak lanjut dari Mabes Polri atas laporan yang telah diajukan oleh Sudirman Jarappa.