Jeneponto, Targeticw.com – Misteri pembunuhan ibu rumah tangga (IRT) bernama Nimah di Jeneponto akhirnya terungkap setelah Jaksa Penuntut Umum menggelar sidang perdana di Pengadilan Negeri Jeneponto pada Senin, (17/02/2025).
Nimah sebelumnya diduga meninggal secara tidak wajar pada 24 Januari 2024. Kasus ini mulai mencuat pada 4 Maret 2024, dan tiga bulan setelahnya, pada 4 Juni 2024, Tim Forensik Polda Sulsel melakukan ekshumasi untuk membongkar makam Nimah yang terletak di Desa Berroanging, Kecamatan Bangkala Barat, Kabupaten Jeneponto.
Satu orang terdakwa, Ta’nang Dg Tamma, didakwa terlibat dalam pembunuhan terhadap istrinya sendiri, Nimah, yang terjadi di rumah mereka di Desa Berroanging, Kecamatan Bangkala Barat, Jeneponto.
Pantauan di Pengadilan Negeri Jeneponto selama sidang, Jaksa Penuntut Umum membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Ta’nang Dg Tamma dengan tiga pasal yang didakwakan: pertama Pasal 338 (pembunuhan dengan sengaja), kedua Pasal 351 (penganiayaan yang mengakibatkan kematian), dan ketiga Pasal 44 ayat 3 UU PKDRT. Dakwaan tersebut dibacakan di hadapan terdakwa, kuasa hukumnya, serta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jeneponto.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan, terdapat tiga Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus ini: Ahmad Jafar SH, Fatir Bakkarang SH, dan Hamka Muchtar SH MH.
Kuasa Hukum korban, Iryanti Wahyuningsih SH, saat dikonfirmasi oleh wartawan, mengatakan bahwa dakwaan Jaksa mengungkapkan secara rinci bagaimana terdakwa melakukan perbuatannya terhadap korban pada malam kejadian tersebut.
“Sidang perdana ini telah membacakan dakwaan penuntut umum, dengan tiga pasal yang didakwakan, yakni Pasal 338 tentang pembunuhan dengan sengaja, Pasal 351 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dan Pasal 44 ayat 3 UU PKDRT,” ujar Iryanti, seorang pengacara asal Bulukumba.
Iryanti juga menambahkan bahwa terdakwa didampingi oleh kuasa hukumnya selama sidang perdana ini.
“Memang ada kuasa hukumnya, namun mereka tidak mengajukan pembelaan setelah pembacaan dakwaan. Selanjutnya, agenda sidang berikutnya adalah pemeriksaan saksi-saksi dari pihak penuntut umum,” terangnya.
Iryanti juga berharap agar pihak keluarga korban tetap tenang dan menjaga ketertiban selama proses persidangan.
“Saya mengimbau kepada pihak keluarga korban yang hadir untuk tetap tertib dan mempercayakan penilaian terhadap perbuatan terdakwa kepada penuntut umum dan majelis hakim. Mari kita biarkan mereka yang memberikan hukuman yang setimpal sesuai dengan perbuatan terdakwa,” harapnya.