Tuntut Transparansi Dana, Pemerintah Desa Lampuara Justru Kriminalisasi Warga

Luwu, Targeticw.com – Tiga warga Desa Lampuara, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu, dipanggil oleh polisi setelah mereka meminta transparansi anggaran desa. Pemanggilan ini dilakukan oleh Polres Luwu berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/501/XII/2024/SPKT/Polres Luwu/Polda Sulawesi Selatan yang diajukan oleh Adam Nasrun, Kepala Desa Lampuara, pada 6 Januari 2025. Sabtu, (01/02/2025).

Hingga kini, surat laporan tersebut tidak menjelaskan secara rinci tindakan yang dilakukan oleh warga yang dipanggil. Sebelumnya, pada 23 Desember 2024, sejumlah warga mendatangi Kantor Desa Lampuara untuk meminta klarifikasi terkait penggunaan anggaran desa, namun permintaan tersebut tidak mendapat respons positif dari Pemerintah Desa.

“Para warga hanya meminta transparansi terkait anggaran desa, bahkan meminta agar Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memfasilitasi forum musyawarah. Namun permintaan tersebut tidak direspons. Kami juga sudah mengirimkan surat, tetapi tidak ada tanggapan. Warga hanya ingin kejelasan, tetapi pemerintah desa sama sekali tidak menunjukkan itikad baik,” kata Ucu, salah seorang warga Desa Lampuara.

Tindakan acuh tak acuh dari Pemerintah Desa membuat warga semakin kecewa. Sebagai bentuk protes, mereka melakukan penyegelan terhadap Kantor Desa. “Kami melakukan penyegelan sebagai bentuk protes karena pemerintah desa tidak menanggapi masalah ini dengan serius,” tambah Ucu.

Namun, alih-alih mendengarkan aspirasi warga, Kepala Desa Adam Nasrun melaporkan mereka ke polisi dengan tuduhan penghasutan sebagaimana diatur dalam Pasal 160 KUHP. Langkah ini dinilai sebagai upaya kriminalisasi terhadap warga yang berusaha menuntut hak mereka untuk transparansi anggaran.

Tindakan Kepala Desa tersebut jelas bertentangan dengan Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa:

“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”

Menurut Ian Hidayat, staf advokasi sipil dan politik LBH Makassar, tindakan seperti ini seharusnya mendapat apresiasi. “Kepolisian harusnya mendukung partisipasi warga dalam pembangunan, bukan malah menyebutnya sebagai tindakan kriminal. Polisi seharusnya berperan sebagai penjaga keamanan dan ketertiban, bukan menjadi ancaman bagi warga yang menyampaikan aspirasi mereka,” tegas Ian.

Polres Luwu dan penyidik diharapkan bisa mempertimbangkan kembali sudut pandang ini dan memastikan bahwa tuntutan warga akan transparansi anggaran direspons secara adil dan sesuai dengan prinsip demokrasi.